Lima Terduga Pembunuh Anak DPRD Kebumen Ditangkap, Dua di Antaranya Pelajar SMA
Murianews
Senin, 11 April 2022 19:24:51
MURIANEWS, Yogyakarta — Polda DIY menangkan lima terduga pelaku kejahatan jalanan yang menewaskan anak DPRD Kebumen Daffa Adziin Albasith (18) di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, pada Minggu (3/4/2022 ) dini hari lalu. Ironisnya, dari kelima pelaku dua di antaranya masih berstatus pelajar SMA.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolda DIY mengatakan, kelima terduga pelaku bernisial FAS (18), AMH (19), MMA (20), HAA (20), dan RS (18). Kelimanya ditangkap di rumah masing-masing pada 9 April 2022.
”Lima pelaku ditangkap di tempat yang terpisah, di rumah masing-masing. Waktu penangkapan hari Sabtu (9/4/2022) sore hingga malam hari pukul 20.00 WIB. Masing-masing ada yang baru tiduran, ada yang baru pulang dari luar ditangkap di rumahnya,” kata Ade seperti dikutip
Solopos.com.
Ade menuturkan berdasarkan pemeriksaan, para pelaku yang memiliki rentang usia 18 hingga 21 tahun tergabung dalam satu kelompok atau geng pelajar di Yogyakarta. Dua di antaranya merupakan pelajar setingkat SMA, dua mahasiswa, dan satu pengangguran.
”Bahkan eksekutor atau terduga penyerang yang mengayunkan gir sepeda motor ke arah korban masih tercatat sebagai pelajar di salah satu SMK di Yogyakarta,” ungkapnya.
Menurut Ade, dari kelimanya polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua sepeda motor hingga sebuah gir sepeda motor berdiameter 21 cm yang diikat tali bela diri warna kuning.
”Polisi juga menemukan barang bukti tambahan, di antaranya sebuah golok dan parang yang dititipkan pelaku kepada rekannya berinisial R,” sebutnya.
Menurut Ade, mereka sempat berencana menghilangkan barang bukti serta menyiapkan alibi agar tidak terlacak kepolisian.”Jadi setelah selesai melakukan (kejahatan) mereka mencoba menghilangkan barang bukti dan kompak sepakat, ayo nanti kamu ngomong ini, ini, untuk alibi dan sebagian keluar dari grup (WhatsApp),” kata dia.Ade mengatakan para terduga pelaku disangkakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.Sebelumnya, seorang pelajar di Daerah Istimewa Yogyakarta tewas setelah terkena ayunan benda tajam berupa gir sepeda motor oleh pelaku kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4/2022) dini hari.Korban sempat dilarikan ke RSUP Hardjolukito oleh petugas Direktorat Sabhara Polda DIY yang sedang berpatroli. Namun, nyawanya tak tertolong. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Solopos.com
[caption id="attachment_284055" align="alignleft" width="880"]

Lima terduga pelaku kejahatan dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (11/4/2022). (ANTARA/Luqman Hakim[/caption]
MURIANEWS, Yogyakarta — Polda DIY menangkan lima terduga pelaku kejahatan jalanan yang menewaskan anak DPRD Kebumen Daffa Adziin Albasith (18) di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, pada Minggu (3/4/2022 ) dini hari lalu. Ironisnya, dari kelima pelaku dua di antaranya masih berstatus pelajar SMA.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolda DIY mengatakan, kelima terduga pelaku bernisial FAS (18), AMH (19), MMA (20), HAA (20), dan RS (18). Kelimanya ditangkap di rumah masing-masing pada 9 April 2022.
”Lima pelaku ditangkap di tempat yang terpisah, di rumah masing-masing. Waktu penangkapan hari Sabtu (9/4/2022) sore hingga malam hari pukul 20.00 WIB. Masing-masing ada yang baru tiduran, ada yang baru pulang dari luar ditangkap di rumahnya,” kata Ade seperti dikutip
Solopos.com.
Ade menuturkan berdasarkan pemeriksaan, para pelaku yang memiliki rentang usia 18 hingga 21 tahun tergabung dalam satu kelompok atau geng pelajar di Yogyakarta. Dua di antaranya merupakan pelajar setingkat SMA, dua mahasiswa, dan satu pengangguran.
”Bahkan eksekutor atau terduga penyerang yang mengayunkan gir sepeda motor ke arah korban masih tercatat sebagai pelajar di salah satu SMK di Yogyakarta,” ungkapnya.
Menurut Ade, dari kelimanya polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua sepeda motor hingga sebuah gir sepeda motor berdiameter 21 cm yang diikat tali bela diri warna kuning.
”Polisi juga menemukan barang bukti tambahan, di antaranya sebuah golok dan parang yang dititipkan pelaku kepada rekannya berinisial R,” sebutnya.
Menurut Ade, mereka sempat berencana menghilangkan barang bukti serta menyiapkan alibi agar tidak terlacak kepolisian.
”Jadi setelah selesai melakukan (kejahatan) mereka mencoba menghilangkan barang bukti dan kompak sepakat, ayo nanti kamu ngomong ini, ini, untuk alibi dan sebagian keluar dari grup (WhatsApp),” kata dia.
Ade mengatakan para terduga pelaku disangkakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pelajar di Daerah Istimewa Yogyakarta tewas setelah terkena ayunan benda tajam berupa gir sepeda motor oleh pelaku kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4/2022) dini hari.
Korban sempat dilarikan ke RSUP Hardjolukito oleh petugas Direktorat Sabhara Polda DIY yang sedang berpatroli. Namun, nyawanya tak tertolong.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Solopos.com