Mabes Polri Sidak Produsen dan Distributor Minyak Goreng di Semarang, Ini Temuannya
Murianews
Sabtu, 16 April 2022 21:28:15
MURIANEWS, Semarang – Tim Satgas Pangan Polda Jateng melakukan pengecekan bersama Irjen Kemenperin dan Liaison Officer Satgas Pangan Bareskrim Polri pada produsen serta distributor minyak goreng di kota Semarang, Sabtu (16/4/2022).
Hasilnya, tim masih menemukan distributor yang menjual minyak goreng curah sawit yang menjual tidak sesuai dengan patokan harga. Selain itu, masih ditemukan pula spekulan atau pembeli minyak goreng curah dadakan yang ingin mencari keuntungan dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Baca:
Sidak ke Pasar Mranggen, Ganjar Marah Diwaduli Harga Minyak Goreng TinggiDirreskrimsus Polda Jateng melalui Kasubdit Indagsi AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, temuan tersebut didapat setelah petugas melakukan sidak di beberapa tempat.
Di antaranya dua distributor minyak goreng CV Sawit Juara di Jalan Peres Semarang dan CV Superindo Perkasa, serta dua produsen yaitu PT Bonanza Megah dan PT Berkah Emas Sumber Terang (Best).
“Dari hasil sidak, tim menemukan masih ada distributor yang menjual minyak goreng tidak sesuai dengan patokan harga. Selain itu ada juga menemukan spekulan atau pembeli dadakan yang ingin mencari keuntungan dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET),” katanya seperti dikutip
Suara.com.
Karena itu, pihaknya meminta produsen berkomitmen merealisasikan penyediaan minyak goreng curah kepada masyarakat yang tercatat di Aplikasi SIMiRAH.
Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perindustrian Masrukhan Sulaiman menegaskan PT Best selaku produsen minyak goreng curah sawit, mempunyai kontrak penugasan kepada pemerintah sebesar 12.500 ton.
Baca:
Pantau BLT Minyak Goreng, Ganjar: Ojo Dinggo Tuku Pulsa!Akan tetapi sampai dengan saat ini baru terealisasi sekitar 16 persen. Sedangkan minimal sampai dengan saat ini seharusnya sudah 55% yang harus tercapai.
”Adapun alasan target produksi tidak tercapai adalah produsen kesulitan untuk mencari bahan baku. Nanti kami akan audit. Kami dari Kemenperin memiliki auditor," ujarnya.Sementara di level distributor, tim menemukan harga yang dijual ke pengecer masih dianggap terlalu mahal. Hal ini membuat pengecer harus menaikan harga di atas HET ke konsumen.”Secara teknis mereka sudah menjual Rp 15 ribu per kilogram. Kalau untuk masyarakat sudah sesuai HET. Tapi kalau bagi pengecer akan dijual lagi ini tentu masih kemahalan. Seharusnya Rp 14.400 kilogram untuk dijual ke pengecer,” jelasnya.Ia berharap produsen memiliki empati yang tinggi kepada masyarakat terlebih saat menjelang lebaran. Selain itu dia berharap, distributor dan pengecer tidak menjual migor di atas HET.Baca:
Stok Langka, Pemerinta Diminta Waspadai Panic Buying Minyak Goreng saat Ramadan"Masyarakat bisa mengadukan ke siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/. Yang bisa diadukan produsen, distributor, maupun pengecer yang menjual minyak goreng lebih dari HET," tuturnya.Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan pihaknya terus mengawal program pemerintah terkait ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasaran. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Suara.com
[caption id="attachment_285165" align="alignleft" width="880"]

Tim Satgas Pangan Polda Jateng bertekad untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian distribusi minyak goreng di Jawa Tengah. (Humas Polda Jateng)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Tim Satgas Pangan Polda Jateng melakukan pengecekan bersama Irjen Kemenperin dan Liaison Officer Satgas Pangan Bareskrim Polri pada produsen serta distributor minyak goreng di kota Semarang, Sabtu (16/4/2022).
Hasilnya, tim masih menemukan distributor yang menjual minyak goreng curah sawit yang menjual tidak sesuai dengan patokan harga. Selain itu, masih ditemukan pula spekulan atau pembeli minyak goreng curah dadakan yang ingin mencari keuntungan dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Baca:
Sidak ke Pasar Mranggen, Ganjar Marah Diwaduli Harga Minyak Goreng Tinggi
Dirreskrimsus Polda Jateng melalui Kasubdit Indagsi AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, temuan tersebut didapat setelah petugas melakukan sidak di beberapa tempat.
Di antaranya dua distributor minyak goreng CV Sawit Juara di Jalan Peres Semarang dan CV Superindo Perkasa, serta dua produsen yaitu PT Bonanza Megah dan PT Berkah Emas Sumber Terang (Best).
“Dari hasil sidak, tim menemukan masih ada distributor yang menjual minyak goreng tidak sesuai dengan patokan harga. Selain itu ada juga menemukan spekulan atau pembeli dadakan yang ingin mencari keuntungan dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET),” katanya seperti dikutip
Suara.com.
Karena itu, pihaknya meminta produsen berkomitmen merealisasikan penyediaan minyak goreng curah kepada masyarakat yang tercatat di Aplikasi SIMiRAH.
Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perindustrian Masrukhan Sulaiman menegaskan PT Best selaku produsen minyak goreng curah sawit, mempunyai kontrak penugasan kepada pemerintah sebesar 12.500 ton.
Baca:
Pantau BLT Minyak Goreng, Ganjar: Ojo Dinggo Tuku Pulsa!
Akan tetapi sampai dengan saat ini baru terealisasi sekitar 16 persen. Sedangkan minimal sampai dengan saat ini seharusnya sudah 55% yang harus tercapai.
”Adapun alasan target produksi tidak tercapai adalah produsen kesulitan untuk mencari bahan baku. Nanti kami akan audit. Kami dari Kemenperin memiliki auditor," ujarnya.
Sementara di level distributor, tim menemukan harga yang dijual ke pengecer masih dianggap terlalu mahal. Hal ini membuat pengecer harus menaikan harga di atas HET ke konsumen.
”Secara teknis mereka sudah menjual Rp 15 ribu per kilogram. Kalau untuk masyarakat sudah sesuai HET. Tapi kalau bagi pengecer akan dijual lagi ini tentu masih kemahalan. Seharusnya Rp 14.400 kilogram untuk dijual ke pengecer,” jelasnya.
Ia berharap produsen memiliki empati yang tinggi kepada masyarakat terlebih saat menjelang lebaran. Selain itu dia berharap, distributor dan pengecer tidak menjual migor di atas HET.
Baca:
Stok Langka, Pemerinta Diminta Waspadai Panic Buying Minyak Goreng saat Ramadan
"Masyarakat bisa mengadukan ke siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/. Yang bisa diadukan produsen, distributor, maupun pengecer yang menjual minyak goreng lebih dari HET," tuturnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan pihaknya terus mengawal program pemerintah terkait ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasaran.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Suara.com