Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang — Polda Jateng membenarkan anggota Polres Wonogiri Bripda D yang ditembak Resmob Polresta Solo merupakan pelaku pemerasan. Polisi aktif itu ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.

Baca: Ternyata Begini Kronologi Polisi Wonogiri Ditembak Resmob Polresta Solo di Sukoharjo

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Kamis (21/4/2022).

”Jadi saat itu akan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan para rekannya,” kata Iqbal saat dikutip Solopos.com.

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula dari laporan diduga korban pemerasan ke Polresta Solo. Korban pemerasan itu, mengaku difitnah telah melakukan zina oleh aparat polisi Bripda D yang merupakan anggota Polres Wonogiri, bersama beberapa rekannya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota Resmob Polresta Solo berupaya melakukan penangkapan terhadap Bripda D di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo.

Kala itu, Bripda D beraksi bersama empat rekannya yang merupakan warga sipil yakni SNY (22) warga Kabupaten Semarang, ES (36), warga Kabupaten Pati, serta RB (43), dan TW (39) warga Kota Solo.

Baca: Tim Resmob Polresta Solo Tembak Anggota Polres Wonogiri di Sukoharjo

Komplotan ini diduga memeras korban WP, warga Laweyan, Kota Solo, agar memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perselingkuhan di sebuah hotel.
Upaya penangkapan terhadap komplotan itu, menurut Iqbal, sudah dilakukan sesuai prosedur. “Anggota Resmob Polresta Surakarta sudah dua kali memberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan,” katanya.Bahkan, kata dia, para pelaku yang menggunakan sebuah mobil nekat menabrak mobil petugas yang akan melakukan penangkapan. “Petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke mobil,” katanya.Tembakan tersebut, kata dia, diketahui melukai Bripda D yang kabur bersama komplotannya itu. Bripda D kemudian dibawa ke RS Al Hidayah Boyolali untuk mendapat pengobatan.Baca: Polisi Tembak Mati Begal Motor di Sumenep”Pihak rumah sakit ternyata melaporkan tentang adanya korban penembakan itu ke Polres Boyolali yang akhirnya terungkap yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” katanya.Iqbal mengatakan seluruh anggota komplotan pelaku pemerasan itu saat ini telah tertangkap. Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan atau Pasal 369 tentang Pengancaman, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar