- Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin mengaku langsung menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi setelah JPU menuntut Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee satu tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Tak hanya kuasa hukum, Siskaeee sendiri juga langsung menyatakan pembelaan meski secara lisan.
"Persidangan tadi ternyata terdakwa atau klien kami sudah mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan. Jadi alhamdulillah kami tadi sudah menyampaikan nota pembelaan kami yang pada intinya kami mohon pada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," katanya seperti dikutip
, Kamis (21/4/2022).
Ia menyampaikan setidaknya ada tiga hal utama yang bisa meringankan Siskaeee dari jeratan hukum. Pertama karena melihat kondisi Siskaeee yang masih kuliah, kedua memiliki adik untuk dihidupi, dan ketiga perasaan bersalah hingga tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Yang meringankan di antaranya klien kami masih kuliah. Punya adik yang harus dicukupi kebutuhannya. Kemudian merasa bersalah tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," terangnya.
Seperti diketahui Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi, menyusul aksi pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).Video aksi tak senonoh Siskaeee viral di media sosial Twitter pada November 2021. Video berdurasi 1 menit 23 detik berisi aksi Siskaeee yang mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memainkan payudara dan alat kelaminnya.Pengambilan video dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA Kulon Progo, yang dikenal sepi dan jauh dari jangkauan CCTV. Sempat buron, Siskaeee akhirnya berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_256248" align="alignleft" width="1280"]

Tangkapan layar ekshibisionisme di Bandara YIA Kulonprogo. (Twitter)[/caption]
MURIANEWS, Kulon Progo - Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin mengaku langsung menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi setelah JPU menuntut Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee satu tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Tak hanya kuasa hukum, Siskaeee sendiri juga langsung menyatakan pembelaan meski secara lisan.
Baca:
Siskaeee, Perempuan yang Pamer Payudara di Bandara YIA Positif Covid
"Persidangan tadi ternyata terdakwa atau klien kami sudah mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan. Jadi alhamdulillah kami tadi sudah menyampaikan nota pembelaan kami yang pada intinya kami mohon pada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," katanya seperti dikutip
Detik.com, Kamis (21/4/2022).
Ia menyampaikan setidaknya ada tiga hal utama yang bisa meringankan Siskaeee dari jeratan hukum. Pertama karena melihat kondisi Siskaeee yang masih kuliah, kedua memiliki adik untuk dihidupi, dan ketiga perasaan bersalah hingga tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Yang meringankan di antaranya klien kami masih kuliah. Punya adik yang harus dicukupi kebutuhannya. Kemudian merasa bersalah tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," terangnya.
Baca:
Bikin Video Syur di Bandara, Siskaeee Dituntut Setahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Seperti diketahui Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi, menyusul aksi pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Video aksi tak senonoh Siskaeee viral di media sosial Twitter pada November 2021. Video berdurasi 1 menit 23 detik berisi aksi Siskaeee yang mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memainkan payudara dan alat kelaminnya.
Pengambilan video dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA Kulon Progo, yang dikenal sepi dan jauh dari jangkauan CCTV. Sempat buron, Siskaeee akhirnya berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com