Satu Penusuk Dua Warga Sleman saat Bentrokan Ditangkap di Babarsari
Murianews
Selasa, 10 Mei 2022 15:57:03
MURIANEWS, Sleman — Satu penusuk dua warga Sleman saat bentrokan maut di Jalan Seturan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depon, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, berhasil ditangkap. Pria berinisial YF itu ditangkap di Babarsari, Kalurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan analisis Tempat Kejadian Perkara (TKP) pemeriksaan saksi-saksi dan analisis CCTV
Baca: Dua Orang Tewas Usai Bentrok Antarkelompok di Sleman, Polda DIY Turun Tangan”Dari situ kami dapatkan titik terang. Minggu (8/5/2022) jam 11.00 WIB kami dapatkan identitas pelaku,” katanya seperti dikutip
Harian Jogja, Selasa (10/5/2022).
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, keesokan harinya, Senin (9/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan menangkap pelaku di wilayah Babarsari, Kalurahan Caturtunggal.
”Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menusuk kedua korban,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku penusukan yang ditangkap merupakan warga Maluku. Hanya saja, pelaku diketahui sudah tinggal di Yogyakarta sekitar satu tahun. Selama di Yogyakarta, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sering berpindah-pindah kota.
Baca: 4 Orang Diperiksa Terkait Bentrokan Maut Tewaskan 2 Warga di Sleman”Di Yogya dia bilangnya jalan-jalan. Di Babarsari itu tempat persembunyiannya,” ungkapnya.Atas perbuatannya, YF dikenakan pasal berlapis, yakni pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Harian Jogja
[caption id="attachment_288813" align="alignleft" width="880"]

Polda DIY saat melakukan jumpa pers, Selasa (10/5/2022). (Harian Jogja/Lugas Subarkah)[/caption]
MURIANEWS, Sleman — Satu penusuk dua warga Sleman saat bentrokan maut di Jalan Seturan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depon, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, berhasil ditangkap. Pria berinisial YF itu ditangkap di Babarsari, Kalurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan analisis Tempat Kejadian Perkara (TKP) pemeriksaan saksi-saksi dan analisis CCTV
Baca: Dua Orang Tewas Usai Bentrok Antarkelompok di Sleman, Polda DIY Turun Tangan
”Dari situ kami dapatkan titik terang. Minggu (8/5/2022) jam 11.00 WIB kami dapatkan identitas pelaku,” katanya seperti dikutip
Harian Jogja, Selasa (10/5/2022).
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, keesokan harinya, Senin (9/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan menangkap pelaku di wilayah Babarsari, Kalurahan Caturtunggal.
”Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menusuk kedua korban,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku penusukan yang ditangkap merupakan warga Maluku. Hanya saja, pelaku diketahui sudah tinggal di Yogyakarta sekitar satu tahun. Selama di Yogyakarta, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sering berpindah-pindah kota.
Baca: 4 Orang Diperiksa Terkait Bentrokan Maut Tewaskan 2 Warga di Sleman
”Di Yogya dia bilangnya jalan-jalan. Di Babarsari itu tempat persembunyiannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, YF dikenakan pasal berlapis, yakni pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Harian Jogja