Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Banyumas – Polda Jateng menegaskan, total minyak goreng yang diamankan dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Banyumas mencapai 12 ton. Minyak goreng tersebut diketahui diedarkan tanpa izin alias ilegal.

Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan, barang bukti yang diamankan beberapa di antaranya dilebeli dengan merek tertentu. Salah satunya merek Lapama dengan ukuran 800 ml.

Baca: Polda Jateng Bongkar Peredaran Minyak Goreng Ilegal di Banyumas

”Untuk merek Lapama dengan ukutan 800 ml ada 18.288 botol. Kalau, jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa ijin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton,” kata kapolda saat memebrikan keterangan pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (31/5/2022).

Kapolda menjelaskan, pengungkapan itu berawal pada tanggal 18 Mei 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kab. Banyumas.

[caption id="attachment_293143" align="alignleft" width="880"] Sejumlah barang bukti minyak goreng ilegal di Banyumas diamankan polisi dengan dipasangi garis polisi. (Humas Polda Jateng)[/caption]

”Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan,” terangnya.

Di TKP sebuah gudang di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk "Lapama". Dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.
Di TKP sebuah gudang di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk "Lapama". Dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.Merk tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.Baca: Minta Maaf, Polda Jateng Janji Oknum Polisi Tembak Warga Pakai Airsoft Gun Diusut Tuntas”Petugas kemudian mengamankan 7 orang pelaku dari TKP dan barang bukti sebanyak 628 karton berisi @12 botol migor merk Lapama berukuran 800ml dengan total 6 ribu liter minyak goreng,” ungkapnya.Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat pengemasan migor merk Lapama di CV. Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kabupaten Malang. Dilokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi migor merk Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler