Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Yogyakarta — Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Langkah itu dilakukan lantaran, penghapusan tersebut akan berdampak pada pelayanan publik. Hal ini mengingat, banyak honorer yang menempati peran penting dalam membantu penyelesaian pekerjaan administrasi.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, jika honorer dihapuskan, pihaknya memastikan akan kekurangan sumber daya manusia (SDM). Apalagi, lowongan PPPK yang diberikan untuk Pemda DIY rata-rata hanya untuk tenaga fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan.

”Sedangkan lowongan PPPK untuk tenaga administrasi belum banyak diberikan kuota oleh pemerintah pusat,” katanya seperti dikutip Harian Jogja, Rabu (8/6/2022)

Ia menjelaskan, saat honorer dihapuskan dan daerah tidak diberikan kesempatan untuk membuka lowongan PPPK maka pemerintah tentu tidak bisa memberikan layanan lebih baik ke masyarakat.

Terlebih lagi, jumlah PNS yang pensiun setiap tahun tidak sebanding dengan lowongan PNS yang selama ini dibuka. Jumlah PNS di Pemda DIY yang pensiun antara 200 hingga 300 orang setiap tahun.

”Sementara tambahan kuota penerimaan CPNS hanya 100 orang setiap tahun, itu pun sebagian besar guru dan tenaga kesehatan. Sedangkan jumlah honorer di DIY mencapai 3.000 orang,” tegasnya.
Pemda DIY, lanjut Aji, selama ini sudah menggunakan tenaga outsourcing untuk tenaga tertentu seperti pengamanan dan tenaga kebersihan. Meski demikian untuk tenaga administrasi yang dapat membantu tugas PNS tidak pernah menggunakan tenaga outsourcing.”Karena itu kami kekurangan tenaga. Saya kira outsourcing sudah dilakukan seperti misalnya tenaga pengaman, tenaga kebersihan itu boleh, tetapi seperti tenaga administrasi yang melaksanakan tugasnya PNS yang kosong itu kan belum ada. Jadi perlu ada regulasi," ujarnya.Untuk mencegah kekurangan SDM, lanjutnya, salah satu caranya adalah menjadikan status tenaga bantu atau honorer saat ini menjadi PPPK.”Harapan saya tenaga bantu sekarang yang ada bisa di PPPK-kan kalau memang hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK," katanya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Harian Jogja

Baca Juga

Komentar

Terpopuler