– Polda Metro Jaya memastikan tidak ada aturan mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pemotor yang melakukan stut atau mendorong sepeda motor lain.
Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo saat menanggapi informasi soal ancaman sanksi tilang atau denda sebesar Rp 250.000 bagi pelaku stut motor.
”Tidak ada sanksi terkait stut motor. Sama sekali tidak,” katanya dalam siaran persnya di laman Humas Polri, Senin (11/7/2022).
Ia pun menjelaskan, stut motor biasa dilakukan seseorang untuk menolong pengendara lain yang kesulitan lantaran sepeda motornya mogok. Karenanya, petugas kepolisian di lapangan harus ikut membantu pengendara yang kesulitan.
”Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, malah seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ungkapnya.Ia pun menegaskan bahwa anggota Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara motor yang melakukan stut. Sebaliknya, petugas kepolisian justru akan siap membantu masyarakat yang kesulitan akibat kendaraannya mogok atau kehabisan bengsin.”Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” tegasnya. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_287803" align="alignleft" width="880"]

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Humas Polda Metro)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan tidak ada aturan mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pemotor yang melakukan stut atau mendorong sepeda motor lain.
Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo saat menanggapi informasi soal ancaman sanksi tilang atau denda sebesar Rp 250.000 bagi pelaku stut motor.
”Tidak ada sanksi terkait stut motor. Sama sekali tidak,” katanya dalam siaran persnya di laman Humas Polri, Senin (11/7/2022).
Ia pun menjelaskan, stut motor biasa dilakukan seseorang untuk menolong pengendara lain yang kesulitan lantaran sepeda motornya mogok. Karenanya, petugas kepolisian di lapangan harus ikut membantu pengendara yang kesulitan.
Baca: Heboh Unggahan Stut Motor Kena Tilang dan Denda Rp 250 Ribu
”Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, malah seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan bahwa anggota Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara motor yang melakukan stut. Sebaliknya, petugas kepolisian justru akan siap membantu masyarakat yang kesulitan akibat kendaraannya mogok atau kehabisan bengsin.
”Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” tegasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi