Disnakkeswan Keluarkan Imbauan Larangan Perdagangan Daging Anjing di Jateng
Murianews
Sabtu, 16 Juli 2022 11:44:39
MURIANEWS, Semarang – Perdagangan daging anjing mendapat perhatian Pemprov Jateng. Melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng, Pemprov bahkan sudah mengeluarkan imbauan larangan tersebut.
Surat imbauan itu ditujukan kepada kepala dinas peternakan di 35 kabupaten/kota di Jateng dan ditandatangani langsung Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng, Agus Wariyanto.
Melansir Solopos.com, Agus menyebutkan beberapa pertimbangan yang membuat Pemprov Jateng mengeluarkan imbauan untuk melarang daging anjing diperjualbelikan.
Salah satunya adalah UU No.18/2009 yang telah diubah menjadi UU No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana anjing merupakan hewan peliharaan dan bukan ternak, sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan atau dikonsumsi.
Baca: Ajak Warga Jateng Tak Konsumsi Daging Anjing, Ganjar: Potensi Penyakitnya TinggiSelain itu dalam UU No. 18/2012 tentang Pangan dan Surat Edaran Menteri Pertanian No. 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing menyebutkan jika daging anjing tidak masuk dalam definisi pangan, sehingga daging anjing tidak layak diperdagangkan.
Dalam surat itu, Agus juga menyatakan jika daging anjing yang beredar berasal dari hasil pemotongan yang tidak higienis dan melanggar kaidah kesejahteraan hewan. Konsumsi daging anjing juga berisiko terkena
zoonosis seperti
Salmonellosis Trichinellosis.
”Selain itu lalu lintas perdagangan anjing yang tidak sesuai prosedur berisiko menularkan penyakit terutama penyakit rabies, di mana Provinsi Jateng merupakan daerah bebas penyakit rabies berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 892/kpts/TN.560/9/1997,” tulis Agus dalam surat tersebut.
Dengan surat edaran ini, Pemprov Jateng pun berharap pemerintah kabupaten/kota di Jateng untuk segera memberikan imbauan kepada masyarakat di daerahnya terkait larangan perdagangan daging anjing.
Baca: DMFI Desak Gibran Larang Perdagangan dan Konsumsi Daging Anjing di SoloPemerintah daerah juga diminta untuk lebih gencar dalam melakukan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa anjing adalah hewan untuk dipelihara dan bukan untuk dikonsumsi dagingnya.Sementara itu, Dog Meat Free Indonesia, organisasi yang selama ini konsisten dalam memperjuangkan larangan peredaran daging anjing menyambut baik keputusan Pemprov Jateng.Meskipun masih bersifat imbuan, mereka menilai hal itu sebagai langkah penting Pemprov Jateng agar semakin banyak daerahnya yang melakukan pelarangan daging anjing.”Terima kasih kepada Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah @disnakkeswanjtg, serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, atas dukungannya dan telah turut serta dalam kampanye Dog Meat Free Indonesia bersama-sama!” tulis akun Instagram Dog Meta Free Indonesia di @dogmeatfreeindonesia. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadisumber: Solopos.com
[caption id="attachment_166751" align="alignleft" width="720"]

Aksi penolakan penjualan daging anjing di Solo. (Foto: Antara)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Perdagangan daging anjing mendapat perhatian Pemprov Jateng. Melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng, Pemprov bahkan sudah mengeluarkan imbauan larangan tersebut.
Surat imbauan itu ditujukan kepada kepala dinas peternakan di 35 kabupaten/kota di Jateng dan ditandatangani langsung Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng, Agus Wariyanto.
Melansir Solopos.com, Agus menyebutkan beberapa pertimbangan yang membuat Pemprov Jateng mengeluarkan imbauan untuk melarang daging anjing diperjualbelikan.
Salah satunya adalah UU No.18/2009 yang telah diubah menjadi UU No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana anjing merupakan hewan peliharaan dan bukan ternak, sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan atau dikonsumsi.
Baca: Ajak Warga Jateng Tak Konsumsi Daging Anjing, Ganjar: Potensi Penyakitnya Tinggi
Selain itu dalam UU No. 18/2012 tentang Pangan dan Surat Edaran Menteri Pertanian No. 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing menyebutkan jika daging anjing tidak masuk dalam definisi pangan, sehingga daging anjing tidak layak diperdagangkan.
Dalam surat itu, Agus juga menyatakan jika daging anjing yang beredar berasal dari hasil pemotongan yang tidak higienis dan melanggar kaidah kesejahteraan hewan. Konsumsi daging anjing juga berisiko terkena
zoonosis seperti
Salmonellosis Trichinellosis.
”Selain itu lalu lintas perdagangan anjing yang tidak sesuai prosedur berisiko menularkan penyakit terutama penyakit rabies, di mana Provinsi Jateng merupakan daerah bebas penyakit rabies berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 892/kpts/TN.560/9/1997,” tulis Agus dalam surat tersebut.
Dengan surat edaran ini, Pemprov Jateng pun berharap pemerintah kabupaten/kota di Jateng untuk segera memberikan imbauan kepada masyarakat di daerahnya terkait larangan perdagangan daging anjing.
Baca: DMFI Desak Gibran Larang Perdagangan dan Konsumsi Daging Anjing di Solo
Pemerintah daerah juga diminta untuk lebih gencar dalam melakukan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa anjing adalah hewan untuk dipelihara dan bukan untuk dikonsumsi dagingnya.
Sementara itu, Dog Meat Free Indonesia, organisasi yang selama ini konsisten dalam memperjuangkan larangan peredaran daging anjing menyambut baik keputusan Pemprov Jateng.
Meskipun masih bersifat imbuan, mereka menilai hal itu sebagai langkah penting Pemprov Jateng agar semakin banyak daerahnya yang melakukan pelarangan daging anjing.
”Terima kasih kepada Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah @disnakkeswanjtg, serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, atas dukungannya dan telah turut serta dalam kampanye Dog Meat Free Indonesia bersama-sama!” tulis akun Instagram Dog Meta Free Indonesia di @dogmeatfreeindonesia.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
sumber: Solopos.com