Polda Jateng Bongkar Kasus Mafia Tanah di Salatiga, 3 Orang Jadi Tersangka
Murianews
Selasa, 19 Juli 2022 20:57:42
MURIANEWS, Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar kasus mafia tanah yang terjadi di Salatiga. Dalam kasus tersebut, Polda Jateng menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora menyebutkan, ketiga tersangka tersebut diketahui bernama Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi (ED), Nur Ruwaidah alias Ida, dan Agus Hartono (AH).
”Jadi ada tiga tersangka yang diamankan atas dugaan mafia tanah. Ketiganya bermain peran untuk menipu calon korbannya guna mendapat keuntungan pribadi,” katanya seperti dikutip DetikJateng, Selasa (19/7/2022).
Baca: Diduga Terlibat Mafia Tanah, 4 Pejabat BPN Ditangkap Polda Metro JayaIa menyebutkan, ketiga orang ini diketahui sudah beraksi sejak 2016 lalu. Selama itu, mereka berhasil melakukan pembelian 11 bidang tanah di wilayah Salatiga.
Untuk meyakinkan korban, DI yang menggunakan identitas palsu sebagai ED, bersama dengan Ida mengaku sebagai notaris yang mewakili AH selaku pembeli tanah. Mereka lalu membeli 11 bidang tanah milik warga dengan membayar uang muka sebesar Rp 10 juta.
”ED adalah yang mencari korban atau yang mencari tanah, kemudian Ida berperan sebagai notaris,” katanya.
Lalu, ED meminjam sertifikat korban dengan dalih untuk dicek keasliannya di BPN. Sertifikat itu kemudian diganti atas nama AH dan dijaminkan ke bank.
Sebanyak 11 bidang tanah seluas 3 hektare itu digadai sebesar Rp 2,5 miliar. Johanson menyebut harga pasaran tanah itu di tahun 2016 mencapai Rp 13 miliar.”Tahun 2018 terjadi kredit macet oleh AH kepada pihak bank. Oleh pihak bank otomatis melakukan penyitaan atas jaminan atau agunan yang ada di bank. Pada saat pengecekan ke lokasi, pemilik tanah merasa belum menerima pembayaran sepenuhnya,” ungkapnya.
Baca: Tutup Celah Mafia Tanah, Implementasi Sertifikat Elektronik DipercepatKarena hal itu, para korban melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Saat ini, dari tiga tersangka hanya satu yang ditahan.”Sekarang tersangka atas nama ED sedang ditahan di Lapas Mijen dalam kasus lain. Kemudian Ida karena mengalami keguguran kami tidak melakukan penahanan. Saudara AH sementara ini wajib lapor,” ujarnya.Johanson menambahkan pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap kedua tersangka yang tidak ditahan. Saat ini pihaknya juga masih mendalami kasus ini termasuk soal kemungkinan keterlibatan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: DetikJateng
[caption id="attachment_303046" align="alignleft" width="880"]

Polda Jateng saat menggelar jumpa pers kasus mafia tanah. (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar kasus mafia tanah yang terjadi di Salatiga. Dalam kasus tersebut, Polda Jateng menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora menyebutkan, ketiga tersangka tersebut diketahui bernama Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi (ED), Nur Ruwaidah alias Ida, dan Agus Hartono (AH).
”Jadi ada tiga tersangka yang diamankan atas dugaan mafia tanah. Ketiganya bermain peran untuk menipu calon korbannya guna mendapat keuntungan pribadi,” katanya seperti dikutip DetikJateng, Selasa (19/7/2022).
Baca: Diduga Terlibat Mafia Tanah, 4 Pejabat BPN Ditangkap Polda Metro Jaya
Ia menyebutkan, ketiga orang ini diketahui sudah beraksi sejak 2016 lalu. Selama itu, mereka berhasil melakukan pembelian 11 bidang tanah di wilayah Salatiga.
Untuk meyakinkan korban, DI yang menggunakan identitas palsu sebagai ED, bersama dengan Ida mengaku sebagai notaris yang mewakili AH selaku pembeli tanah. Mereka lalu membeli 11 bidang tanah milik warga dengan membayar uang muka sebesar Rp 10 juta.
”ED adalah yang mencari korban atau yang mencari tanah, kemudian Ida berperan sebagai notaris,” katanya.
Lalu, ED meminjam sertifikat korban dengan dalih untuk dicek keasliannya di BPN. Sertifikat itu kemudian diganti atas nama AH dan dijaminkan ke bank.
Sebanyak 11 bidang tanah seluas 3 hektare itu digadai sebesar Rp 2,5 miliar. Johanson menyebut harga pasaran tanah itu di tahun 2016 mencapai Rp 13 miliar.
”Tahun 2018 terjadi kredit macet oleh AH kepada pihak bank. Oleh pihak bank otomatis melakukan penyitaan atas jaminan atau agunan yang ada di bank. Pada saat pengecekan ke lokasi, pemilik tanah merasa belum menerima pembayaran sepenuhnya,” ungkapnya.
Baca: Tutup Celah Mafia Tanah, Implementasi Sertifikat Elektronik Dipercepat
Karena hal itu, para korban melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Saat ini, dari tiga tersangka hanya satu yang ditahan.
”Sekarang tersangka atas nama ED sedang ditahan di Lapas Mijen dalam kasus lain. Kemudian Ida karena mengalami keguguran kami tidak melakukan penahanan. Saudara AH sementara ini wajib lapor,” ujarnya.
Johanson menambahkan pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap kedua tersangka yang tidak ditahan. Saat ini pihaknya juga masih mendalami kasus ini termasuk soal kemungkinan keterlibatan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: DetikJateng