Rabu, 19 November 2025


Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. ”Tidak ditahan (alasannya) sakit,” kata Kabid Humas seperti dikutip Antara, Sabtu (23/7/2022).

Zulpan mengatakan sejauh ini alasan pihaknya tidak melakukan penahanan kepada Roy Suryo adalah pertimbangan kondisi kesehatan tersebut.

Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (22/7/2022) sejak pukul 10.30 WIB. Dia diperiksa selama 12 jam lamanya dan baru keluar ruang pemeriksaan pada pukul 22.20 WIB.

Roy tidak berkomentar setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka. Kondisinya tampak kelelahan hingga membuatnya harus menggunakan kursi roda.

Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara

Baca Juga

Komentar

Terpopuler