UMK Jateng, Kota Semarang Tertinggi Banjarnegara Paling Rendah

Supriyadi
Rabu, 1 Desember 2021 09:58:20


MURIANEWS, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jawa Tengah. Pengumuman itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Jateng tahun 2022
Dalam SK tersebut diketahui Kota Semarang masih menjadi daerah yang memiliki UMK paling tinggi dengan nominal Rp 2.835.021,29. Kemudian di posisi kedua ada Kabupaten Demak dengan besaran upah mencapai Rp 2.513.005,89
Sementara, Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah yang paling kecil.Yakni sebesar Rp 1.819.835,17.
Ganjar menjelaskan, Upah Minimum Kabupaten ini merupakan batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.
Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal penambahan upahnya Rp63.787,98, dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.
“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan, membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK, agar menjadi perhatian semuanya,” katanya.
Ganjar menegaskan, untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19, tentu kenaikannnya di atas angka tersebut.
“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya.
Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022, yang ditujukan kepada bupati/ wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah. Surat edaran itu dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/ wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU, dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.
Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunanSUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.
“Pekerja yang baru masuk bekerja, tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja, sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahaannya,” tegas Ganjar.
Berikut Daftar UMK 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022
- Kota Semarang Rp 2.835.021,29
- Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89
- Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28
- Kabupaten Semarang Rp 2.311.254,15
- Kabupaten Kudus Rp 2.293.058,26
- Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
- Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77
- Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02
- Kota Salatiga Rp 2.128.523,19
- Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11
- Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19
- Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20
- Kota Surakarta Rp 2.035.720,17
- Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36
- Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30
- Kota Tegal Rp 2.005.930,52
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.996.814,94
- Kabupaten Banyumas Rp 1.983.261,84
- Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34
- Kabupaten Pati Rp 1.968.339,04
- Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41
- Kota Magelang Rp 1.935.913,27
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33
- Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80
- Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84
- Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69
- Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10
- Kabupaten Temanggung Rp 1.887.832,11
- Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39
- Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05
- Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi