– Tim Gabungan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, KPPBC Tanjung Emas dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 260 gram
(sabu) asal Malaysia. Modusnya, sabu tersebut disembunyikan pada botol sabun mandi.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro menjelaskan, kronologi penangkapan itu berawal saat Unit Anjing Pelacak (K-9) Bea Cukai melakukan pelacakan terhadap barang asal Malaysia di gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Internasional PT JL, Jumat (17/12/2021) lalu.
”Dari hasil pemeriksaan didapati barang kiriman berupa botol yang berisi kristal putih bening. Setelah diperiksa menggunakan
atau sabu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui sabu asal Malaysia itu memiliki berat bruto 260 gram. Temuan tersebut, dilakukan serah terima kepada Direktorat Reserse Narkoba POLDA Jawa Tengah untuk ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui sabu asal Malaysia itu memiliki berat bruto 260 gram. Temuan tersebut, dilakukan serah terima kepada Direktorat Reserse Narkoba POLDA Jawa Tengah untuk ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.”Hasilnya, Minggu (19/12/2021) pihak kepolisian mengamankan penerima barang berinisial MM bersama supir berinisial MH. Keduanya langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk diproses,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_261656" align="alignleft" width="2560"]

Bea Cukai Jateng-DIY saat menggelar jumpa pers penyelundupan sabu asal Malaysia. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Tim Gabungan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, KPPBC Tanjung Emas dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 260 gram
Methamphetamine (sabu) asal Malaysia. Modusnya, sabu tersebut disembunyikan pada botol sabun mandi.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro menjelaskan, kronologi penangkapan itu berawal saat Unit Anjing Pelacak (K-9) Bea Cukai melakukan pelacakan terhadap barang asal Malaysia di gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Internasional PT JL, Jumat (17/12/2021) lalu.
”Dari hasil pemeriksaan didapati barang kiriman berupa botol yang berisi kristal putih bening. Setelah diperiksa menggunakan
Narcotic Identification Kits (NIK) dan uji lab hasilnya positif
Methamphetamine atau sabu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui sabu asal Malaysia itu memiliki berat bruto 260 gram. Temuan tersebut, dilakukan serah terima kepada Direktorat Reserse Narkoba POLDA Jawa Tengah untuk ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.
”Hasilnya, Minggu (19/12/2021) pihak kepolisian mengamankan penerima barang berinisial MM bersama supir berinisial MH. Keduanya langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk diproses,” tambahnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi