Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Minyak Goreng Palsu di Kudus
Supriyadi
Selasa, 22 Februari 2022 14:46:48
MURIANEWS, Semarang - Polda Jateng menetapkan dua orang yang diamankan dalam kasus minyak goreng palsu di Kudus sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan perlindungan konsumen dan kasus penipuan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial MNK (39) dan AA (51). Sementara korban merupakan Siti Mutoharoh (45), dan Musmiah (58) warga Cendono, Kabupaten Kudus.
Baca:
Pengedar Minyak Goreng Palsu di Kudus Ditangkap, Korban Minta Ini”Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli, 20 jeriken masing-masing berisi 17 liter air putih campur, lima jeriken air putih dengan kapasitas masing-masing 25 liter,” kata Kapolda.
”Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai Rp 600 ribu, dan nota penjualan yang digunakan para tersangka,” tambahnya saat jumpa pers, Selasa (22/2/2022).
Kapolda menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal saat tersangka MNK menawarkan minyak goreng sebanyak satu jeriken dengan kapasitas 17 liter ke korban dengan harga Rp 16.500 per liter.
Baca:
Polda Amankan Dua Orang Terkait Minyak Goreng Palsu di KudusKarena sebelumnya sudah pernah membeli dari tersangka, kedua korban tak curiga. Mereka pun akhirnya membeli dalam jumlah besar, sebanyak 25 jeriken.
”Saat ditawarkan, para pelaku ini membawa minyak goreng asli. Tapi pesanan selanjutnya ternyata palsu,” ungkapnyaIa menambahkan, 25 jeriken minyak yang dipesan tersebut semuanya diisi dengan air di cucian mobil di Kudus. Untuk mengelabuhi korban, mereka mencampur 20 jeriken dengan pewarna kuning.Baca:
Pengedar Minyak Goreng Palsu di Kudus Diburu Polisi”Kepada petugas, kedua tersangka ini sudah melakukan tiga kali penipuan dengan modus yang sama. Ketiganya berada di Kudus, Pati, dan Rembang,” ungkapnya.”Dalam sekali beroperasi, kedua tersangka berhasil meraup keuntungan hingga Rp 5,6 juta,” imbuhnyaAtas perbuatannya tersebut, saat ini kedua tersangka meringkuk di jeruji besi Polda Jateng. Keduanya dijerat Pasal 62 2 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan/atau ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_274018" align="alignleft" width="1096"]

Polda Jateng saat melakukan jumpa pers terkait minyak palsu di Kudus. (Humas Polda Jateng)[/caption]
MURIANEWS, Semarang - Polda Jateng menetapkan dua orang yang diamankan dalam kasus minyak goreng palsu di Kudus sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan perlindungan konsumen dan kasus penipuan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial MNK (39) dan AA (51). Sementara korban merupakan Siti Mutoharoh (45), dan Musmiah (58) warga Cendono, Kabupaten Kudus.
Baca:
Pengedar Minyak Goreng Palsu di Kudus Ditangkap, Korban Minta Ini
”Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli, 20 jeriken masing-masing berisi 17 liter air putih campur, lima jeriken air putih dengan kapasitas masing-masing 25 liter,” kata Kapolda.
”Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai Rp 600 ribu, dan nota penjualan yang digunakan para tersangka,” tambahnya saat jumpa pers, Selasa (22/2/2022).
Kapolda menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal saat tersangka MNK menawarkan minyak goreng sebanyak satu jeriken dengan kapasitas 17 liter ke korban dengan harga Rp 16.500 per liter.
Baca:
Polda Amankan Dua Orang Terkait Minyak Goreng Palsu di Kudus
Karena sebelumnya sudah pernah membeli dari tersangka, kedua korban tak curiga. Mereka pun akhirnya membeli dalam jumlah besar, sebanyak 25 jeriken.
”Saat ditawarkan, para pelaku ini membawa minyak goreng asli. Tapi pesanan selanjutnya ternyata palsu,” ungkapnya
Ia menambahkan, 25 jeriken minyak yang dipesan tersebut semuanya diisi dengan air di cucian mobil di Kudus. Untuk mengelabuhi korban, mereka mencampur 20 jeriken dengan pewarna kuning.
Baca:
Pengedar Minyak Goreng Palsu di Kudus Diburu Polisi
”Kepada petugas, kedua tersangka ini sudah melakukan tiga kali penipuan dengan modus yang sama. Ketiganya berada di Kudus, Pati, dan Rembang,” ungkapnya.
”Dalam sekali beroperasi, kedua tersangka berhasil meraup keuntungan hingga Rp 5,6 juta,” imbuhnya
Atas perbuatannya tersebut, saat ini kedua tersangka meringkuk di jeruji besi Polda Jateng. Keduanya dijerat Pasal 62 2 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan/atau ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi