Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyebut, selama tiga tahun terakhir atau mulai 2016 hingga 2018, grafik penerimaan rokok juga mengalami kenaikan.

Pada tahun 2016 pajak memang tak mampu memenuhi target. Dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,2 triliun, hanya terealisasi Rp 1,8 triliun (83 persen).

Namun pada tahun berikutnya yakni 2017, pendapatan dari pajak rokok bisa melebihi. Yakni mendapatkan Rp 2 triliun, melebihi dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,9 triliun atau terealisasi 10,412 persen.

”Sedangkan pada tahun 2018 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2 triliun mampu terealisasi sebesar Rp 2,1 triluun (104,28 persen),” katanya.

Oleh karenanya pihaknya sangat mendukung upaya perang terhadap rokok ilegal atau tanpa cukai. Bentuk dukungan itu dilakukan dengan memberikan dana hibah kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY sebesar Rp 1,5 miliar.

Dana hibah itu bisa digunakan untuk operasional Bea dan Cukai, salah satunya digunakan untuk menggelar razia rokok ilegal.

"Dengan adanya hibah ini semoga realisasi pajak rokok Provinsi Jawa Tengah bisa kembali mengalami kenaikan yang signifikan," harapnya.Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY Parjiya mengatakan dana hibah itu akan digunakan untuk mengoptimalkan pemberantasan rokok ilegal.Dia menyebutkan, pada tahun 2019 Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY menjadi satu-satunya kantor yang pemberantasan rokok ilegalnya terbesar di Indonesia.”Per April 2019 Kanwil Bea Cukai daerah lain maksimal 8 juta batang rokok ilegal, Jateng dan DIY mampu meberantas sebanyak 22 juta batang. Jutaan batang rokok ilegal tersebut tidak hanya diedarkan di Jateng dan DIY namun juga luar pulau,” terangnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler