Jalur Prestasi Luar Zonasi PPDB SMA di Jateng Jadi 15 Persen
Ali Muntoha
Jumat, 28 Juni 2019 10:03:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dengan kebijakan baru ini, kuota jalur di dalam zonasi yang awalnya 90 persen berkurang menjadi 80 persen. Sedangkan untuk jalur pindahan tugas orang tua tetap lima persen.
Selain itu, ada aturan tambahan untuk kuota jalur zonasi. Calon siswa yang mendaftar sekolah di dalam zonasi diseleksi berdasarkan prestasi 20 persen. Sisanya atau 60 persen berdasar jarak kantor desa atau kelurahan ke sekolah.
Dengan demikian kuota untuk jalur prestasi baik di dalam zonasi maupun di luar zona untuk PPDB SMA tahun ini menjadi 35 persen.
Keputusan ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 421/10543 tentang perubahan surat keputusan sebelumnya nomor 421/10163.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, revisi tersebut mengikuti keputusan akhir Kementerian Pendidikan. Yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur masalah PPDB.
Menteri Pendidikan Muhajir Effendy melakukan revisi sistem PPDB setelah mendapat protes keras dari sejumlah pemerintah daerah. Pemprov Jateng salah satunya yang mengajukan revisi tersebut karena terjadi kontroversi di masyarakat.
"Sebenarnya orang malah ada yang meminta lebih setelah kemarin cuma 10 persen lalu kita tambah yang di dalam dan luar zona. Lalu Pak Menteri menyetujui. Saya kira ini kompromi yang bagus," kata Ganjar Jumat (28/6/2019).
Ganjar juga mengingatkan kepada para orang tua siswa agar tidak memainkan surat domisili. Selain akan diberikan sanksi tegas, siswa tersebut juga akan langsung dikeluarkan jika ketahuan melakukan pemalsuan.
”Karena, PPDB ini juga dalam rangka mengajak masyarakat investasi kejujuran,” ujarnya.
Ganjar juga menyebut, pihaknya akan melakukan penataan untuk melakukan pemerataan kualitas guru. Di antaranya melakukan rotasi. Termasuk di antaranya melakukan upaya pemerataan fasilitas pendidikan.
"Kalau fasilitasnya kurang, kita perbaiki. Komplain yang masuk banyak, tujuan kita ini kan untuk memacu menyamakan derajat sekolah," terangnya.
- Kuota zonasi murni: 60 persen
- Kuota prestasi dalam zona: 20 persen
- Kuota prestasi luar zona: 15 persen
- Kuota pindah tugas orang tua: 5 persen
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



