Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Anggota Bawaslu Jateng Rofiuddin kepada wartawan mengatakan, ada beberapa sebab permohonan tersebut ditolak MK. Di antaranya, permohonan tidak memenuhi syarat, permohonan kabur, eksepsi permohonan ditolak, tidak terbukti, maupun karena permohonan gugur.

"Hasil kerja Bawaslu dalam mengawasi pemilu dan juga keputusan-keputusan Bawaslu menjadi rujukan dan pertimbangan hakim MK dalam memutus perkara," ujarnya

Ia menyebut, karena semua permohonan ditolak MK, tahapan pemilu di Jateng telah usai. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Sabtu (10/8/2019) hari ini KPU Jateng rencananya juga akan mengumumkan dan menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD Jateng. Rapat pleno digelar di Hotel Santika Semarang.

Gugatan yang ditolak MK itu yakni permohonan dari PPP dengan nomor register 112-10-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam kasus ini permohonan ditarik dan MK menyatakan mengabulkan penarikan permohonan.

Kemudian permohonan dari PDIP dengan nomor register 75-03-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. MK menyatakan permohonan untuk DPR Dapil 6 Jateng dan DPRD Dapil 5 Banyumas tidak memenuhi syarat-syarat, sehingga mahkamah menolak eksepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Kemudian, Partai Nasdem dengan nomor register 188-05-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Gugata untuk Dapil 4 Jateng tidak memenuhi syarat dan Dapil 6 permohonan dianggap kabur dan mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Ada juga permohonan dari Agus Setyobudi (Partai Hanura) dengan nomor 45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. MK menyatakan menolak eksepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Berikutnya, Partai Amanat Nasional dengan Nomor Register 115-12-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: untuk DPR Jateng Dapil V dan VI, permohonan dicabut. Sedangkan untuk DPRD Kudus Dapil III tidak memenuhi syarat formal.Gugatan Partai Gerindra dengan nomor register: 158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: untuk DPRD Dapil IV Kudus tidak memenuhi syarat formil dan kabur. Sedangkan untuk permohonan atas nama caleg Nella Karnela tidak terbukti/tidak beralasan.Selanjutnya, Partai Berkarya dengan nomor register 210-07-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. MK menolak eksepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.Partai Berkarya dengan Nomor Register 249-07-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menyatakan permohonan gugur.Kemudian, pemohon atas nama Joko Mustiko (Perindo) Pati dengan nomor register 138-09-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. MK menyatakan menolak eksepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.Yang terakhir, Partai Demokrat dengan nomor register 55-14-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Gugatan itu untuk DPR Dapil III Jateng. MK memutuskan permohonan tidak memenuhi syarat formal, dan DPR Dapil VI Jateng tidak memenuhi syarat formal. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler