Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Berbagai pihak juga menanggapi beragam mengenai masalah ini. Ada yang menyalahkan, dan ada yang menyebut UAS tak bersalah karena ranahnya berceramah di kalangan internal pengajian.

Sementara menurut Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Jateng Masruchan Samsurie, seharusnya yang dipermasalahkan seharusnya adalah penyebar video ceramah tersebut.

“Pengajian UAS yang dalam kalangan internal itu kemudian hadir di ruang terbuka lewat medsos. Ini yang jadi masalah. Bukan pada isi ceramah dan UASnya, tapi pada siapa yang mulanya menyebar video itu. Disini hukum harus menelusurinya,” katanya dalam siaran persnya.

Bahkan pihaknya menduga ada niatan buruk dari sang penyebar video itu. Pihaknya khawatir jika bideo itu sengaja disebar oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab dengan tujuan untuk mengadu domba antarumat beragama di Indonesia.

“Bisa jadi ada upaya adu domba dengan menyebarkan video itu. Video itu juga sudah tiga tahun. Dan itu (upaya adu domba) yang mestinya harus diwaspadi,” ujar Ketua Komisi A DPRD Jateng tersebut.

Masruchan juga menilai, ceramah UAS itu tak bisa dijustifikasi sebagai penistaan agama. Karena materi tentang salib dan patung itu tak disampaikan dalam forum terbuka, melain dalam pengajian rutin internal.

“Wajar saja, jika pengajian UAS itu menyinggung patung. Karena dalam pandangan kalangan ulama Islam banyak yang menganggap memang patung itu dilarang,” terangnya.Dalam kajian keagamaan kalangan internal seharusnya menurut dia, tak bisa dibawa ke ranah hukum. Terlebih kea rah penodaan agama. Karena menurut dia, konsumsinya bukan untuk publik melainkan untuk penguatan keimanan.Bahkan ia menyebut jika kemungkinan besar kalangan agama lain juga melakukan hal yang sama di hadapan jemaatnya.UAS sendiri telah memberikan konfirmasi mengenai video ceramahnya tersebut, baik kepada MUI maupun kepada publik pada Rabu (21/8/2019). Menurut dia, saat itu ia menjawab pertanyaan jemaah dan yang dibiacarakan adalah soal akidah yang disampaikan di internal umat. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler