Tujuh Rumah Sakit Pemprov Jateng Ini Diharamkan Tolak Pasien
Ali Muntoha
Jumat, 8 November 2019 10:55:23
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
"Rumah sakit provinsi saya haramkan menolak pasien. Apapun kondisinya, semiskin apapun, negara harus bertanggungjawab," katanya, Jumat (8/11/2019).
Tujuh rumah sakit milik Provinsi Jateng itu yakni RSUD Dr Moewardi Surakarta, RSUD Dr Margono Soekarjo Purwokerto, RSUD Kelet Jepara, RSJD Surakarta, RSJD Dr Amino Gondohutomo Semarang, RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten, dan RSUD Tugurejo Semarang.
Pernyataan ini juga sempat diutarakan Ganjar di hadapan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin, saat meresmikan RSU Syubbanul Wathon di Magelang, Kamis (7/11/2019) kemarin.
Ganjar menyatakan rumah sakit milik pemerintah harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Ia berharap, komitmen ini juga diikuti oleh rumah sakit-rumah sakit lain, termasuk rumah sakit swasta.
Ia juga berharap keberadaan rumah sakit membantu menyelesaikan banyaknya PR pemerintah di bidang kesehatan. Seperti stunting, angka kematian ibu dan angka kematian bayi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



