Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar F Sutisna, di membenarkan penahanan itu. Menurut dia, penangkapan dilakukan di Purworejo, pada Selasa (14/1/2020) sore.

"Didasari beredarnya berita di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat yang sudah viral, Polda Jateng segera menindaklanjuti dan telah mengamankan RTS dan FA," katanya, Rabu (15/1/2020).

Ia menyatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan barang bukti serta keterangan saksi warga Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo merasa resah dengan kegiatan pelaku,

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya KTP dan dokumen-dokumen yang diduga palsu. Dokumen palsu itu diduga digunakan untuk merekrut anggota.

Selain diusut dengan pasal tentang penipuan, keduanya juga disangkakan pasal 14 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat diancam hukum maksimal 10 tahun," ujarnya.

Baca: Muncul Keraton Sejagat di Purworejo, Polda Kerahkan Intel dan Reserse

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel telah memerintahkan jajaran intelijen Ditreskrim Umum dan Polres Purworejo untuk mengusut kasus tersebut.“Kami sudah mendapatkan informasi. Dan jajaran intelijen dan reserse umum bersama Polres Purworejo mempelajari. Kami ingin mengetahui motif apa di balik deklarasi kraton tersebut,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, usai sertijab jajaran kapolres di Mapolda Jateng, Selsa (14/1/2020).Pengumpulan data tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan profil sekaligus aspek legalitasnya. Juga termasuk aspek sosial kultural, dan kesejarahan.“Negara kita adalah negara hukum. Pertama-tama kita akan mempelajari aspek legalitas,” ujarnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler