Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Akhirnya Ditahan Polisi
Ali Muntoha
Rabu, 15 Januari 2020 10:48:49
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar F Sutisna, di membenarkan penahanan itu. Menurut dia, penangkapan dilakukan di Purworejo, pada Selasa (14/1/2020) sore.
"Didasari beredarnya berita di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat yang sudah viral, Polda Jateng segera menindaklanjuti dan telah mengamankan RTS dan FA," katanya, Rabu (15/1/2020).
Ia menyatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan barang bukti serta keterangan saksi warga Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo merasa resah dengan kegiatan pelaku,
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya KTP dan dokumen-dokumen yang diduga palsu. Dokumen palsu itu diduga digunakan untuk merekrut anggota.
Selain diusut dengan pasal tentang penipuan, keduanya juga disangkakan pasal 14 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat diancam hukum maksimal 10 tahun," ujarnya.
Baca: Muncul Keraton Sejagat di Purworejo, Polda Kerahkan Intel dan Reserse
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



