Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bahkan raja dan permaisuri yang ditangkap di Wates, Yogyakarta itu juga bukan warga Purworejo. Hal ini dikatakan Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).

”Fanni yang diakui sebagai permaisuri bukan istrinya. Ia hanya teman wanitanya. Mereka punya KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta,” katanya.

Ia menjelaskan, polisi melakukan penangkapan dan penetapan tersangka, karena dua orang ini telah meresahkan masyarakat serta diduga melakukan penipuan. Hasil pemeriksaan juga diketahui anggota keraton itu harus menyetor iuran puluhan juta rupiah.

“Sudah hampir 150 orang yang menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat ini. Mereka rela membyar iuran sampai puluhan juta rupiah,” ujarnya.

Iming-iming yang ditawarkan untuk menyakinkan para calon pengikutnya yakni mereka akan terbebas dari malapetaka.

Untuk meyakinkan pengikutnya, kata dia, Totok melengkapi dirinya dengan dokumen palsu, termasuk kartu dari PBB untuk meyakinkan bahwa dirinya memiliki kredibilitas sebagai seorang raja.

Kepada polisi Totok juga mengaku beberapa bulan terakhir menerima wangsit dari para leluhur keturunan Kerajaan Mataram, Raja Sanjaya untuk membangun kelanjutan dari Karajaan Mataram.

“Atas dasar wangsit tersebut kemudian yang bersangkutan melengkapi dirinya dengan beberapa dokumen palsu untuk meyakinkan kepada orang-orang bahwa yang bersangkutan adalah seorang raja,” terangnya.
“Atas dasar wangsit tersebut kemudian yang bersangkutan melengkapi dirinya dengan beberapa dokumen palsu untuk meyakinkan kepada orang-orang bahwa yang bersangkutan adalah seorang raja,” terangnya.Baca: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Akhirnya Ditahan PolisiKapolda mengatakan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka. Ia menjelaskan tersangka memiliki motif untuk menarik sana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya."Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," katanya.Kapolda juga memastikan jika kasus ini adalah kasus kriminal penipuan, bukan masalah budaya. Sehingga pihaknya berharap masyarakat dapat lebih cerdas, sehingga tak banyak lagi korban yang tertipu.”Kami juga melibatkan dua guru besar dari Undip untuk membantu menelusuri kebenaran sejarah keraton ini,” pungkasnya. Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler