Ganjar Instruksikan Bupati-Wali Kota Siapkan Makam Khusus Pasien Corona
Ali Muntoha
Senin, 20 April 2020 14:24:51
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Instruksi Ganjar ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521 tertanggal 17 April 2020.
Dalam surat tersebut, gubernur mendesak bupati/wali kota untuk mengambil langkah strategis menyediakan tanah pemakaman korban Covid-19 dengan mempertimbangkan kondisi mendesak. Penyediaan lahan dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemerintah kabupaten/kota, sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan dimaksud di antaranya, PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu juga Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan, dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta perubahannya.
Pengadaan tanah untuk pemakaman itu, juga berpedoman pada Pasal 60 tahun 2013, terkait teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Terakhir, adalah pasal 49 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



