Ada 23 Daerah di Jateng Gelar PKM Mulai Senin, Termasuk Kudus-Pati dan Rembang
Ali Muntoha
Sabtu, 9 Januari 2021 11:52:21
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sebelumnya hanya daerah di wilayah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya saja yang ditetapkan pemerintah pusat untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Namun Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memperluas wilayah yang menggelar PKM.
Daerah lain yang diikutkan yakni Kota Magelang, Kabupaten Kudus, Pati, Rembang dan Brebes. Ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0000429 tertanggal 8 Januari 2021 yang dikirim ke bupati/wali kota di Jateng.
“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” kata Ganjar dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Yakni tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).
Baca: Ganjar Juga Berlakukan PKM di Pati, Kudus dan Magelang
Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain. Selain itu juga agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.
Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, gubernur mengizinkan penambahan sendiri. Caranya yakni bekerja sama dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.
“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” ujarnya.
Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta, minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.
Berikut daerah di Jateng yang Gelar PKM
Semarang Raya:
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kabupaten Semarang
- Kendal
- Demak
- Grobogan
Banyumas Raya
- Banyumas
- Purbalingga
- Cilacap
- Banjarnegara
- Kebumen
- Kota Surakarta
- Sukoharjo
- Boyolali
- Karanganyar
- Sragen
- Klaten
- Wonogiri
- Kudus
- Pati
- Rembang
- Kota Magelang
- Brebes
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



