UU TPKS Diminta Jadi Pemicu Penuntasan Kekerasan Seksual di Jateng
Ali Muntoha
Selasa, 12 April 2022 16:07:20
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Semarang – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru saja disahkan oleh DPR RI, diharapkan bisa menjadi pemicu penuntasan kasus kekerasan seksual di Jawa Tengah.
Ketua DPW Partai NasDem Jateng Lestari Moerdijat berharap penegak hukum di Jateng memberi perhatian khusus pada kasus kekerasan seksual yang dilaporkan warga.
Terlebih berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jateng telah menerima 163 aduan kasus kekerasan terhadap anak hingga Februari 2022. Sebesar 50 persen di antaranya mengalami kekerasan seksual. Angka tertinggi datang dari Banyumas, Tegal, Pemalang, dan Kendal.
”Laporan dari masyarakat itu, harus segera ditindaklanjuti agar kasus-kasus kekerasan seksual tidak terus terjadi,” ujarnya.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, kehadiran aturan hukum yang lebih lengkap terkait tindak kekerasan seksual seperti UU TPKS, diharapkan mampu memberi efek jera terhadap pelaku sekaligus memberi perlindungan terhadap korban.
”Para penegak hukum dan masyarakat, harus memahami UU TPKS secara menyeluruh agar perlindungan korban dan efek jera bagi pelakunya bisa direalisasikan,” terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi. (Dok. MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru saja disahkan oleh DPR RI, diharapkan bisa menjadi pemicu penuntasan kasus kekerasan seksual di Jawa Tengah.
Ketua DPW Partai NasDem Jateng Lestari Moerdijat berharap penegak hukum di Jateng memberi perhatian khusus pada kasus kekerasan seksual yang dilaporkan warga.
Terlebih berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jateng telah menerima 163 aduan kasus kekerasan terhadap anak hingga Februari 2022. Sebesar 50 persen di antaranya mengalami kekerasan seksual. Angka tertinggi datang dari Banyumas, Tegal, Pemalang, dan Kendal.
”Laporan dari masyarakat itu, harus segera ditindaklanjuti agar kasus-kasus kekerasan seksual tidak terus terjadi,” ujarnya.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, kehadiran aturan hukum yang lebih lengkap terkait tindak kekerasan seksual seperti UU