Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dari tangan Yayan petugas berhasil mengamankan barang bukti 100 gram sabu. Pengakuan tersangka, sabu itu diperoleh dari Aceh yang dikirim melalui jalur laut. Rencananya, sabu itu akan dikirim untuk diedarkan ke wilayah Jepara.

Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan, tersangka tertangkap tangan saat mengambil paket sabu, Sabtu 12 Agustus 2017 lalu. Sabu tersebut diambil di bawah sebuah pohon palem, sekitar pukul 17.30 WIB.

”Ditangkap saat mengambil dua paket sabu. Setelah itu kami perdalam, dan diketahui sabu itu diperoleh dari penyelundupan via jalur laut,” katanya pada wartawan di markas BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang, Rabu (23/8/2017).

Tersangka juga digelangdang untuk menunjukkan persembunyian barang haram lain. Hasilnya, petugas berhasil kembali mengamankan satu paket bungkusan besar dan enam paket kecil dari rumah tersangka. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 100 gram sabu.
Pelaku mengaku sudah sekitar dua bulan menjadi pengedar barang haram tersebut. Dari pengakuan pelaku, barang haram itu diperoleh dari Aceh, dan dikirim melalui jalur laut.Tersangka juga mengakui jika narkoba itu diedarkan kepada teman-temannya yang sudah ia kenali. Meski demikian, BNN terus mencoba mengembangkan kasus ini, untuk mencari bandar besarnya.Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider Pasal 112 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler