Polda Jateng Kejar Pemilik Merkuri Ilegal Senilai Rp 20 Miliar
Murianews
Sabtu, 9 September 2017 13:24:51
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Merkuri dengan total seberat 20 ton itu jika ditaksir senilai Rp 20 miliar. Logam berat berhabaya ini dikemas dalam 606 botol dan direncanakan akan diekspor ke sejumlah negara. Di antaranya Arab Saudi, Vietnam, Singapura, Thailand, dan India.
Satgas Penanggulangan Merkuri Polda Jateng mencatat, ada tiga barang bukti yang disita. Yakni 35 kotak masing-masing berisi enam botol merkuri milik PT SDBA. Kemudian, 40 kotak berisi enam botol, dan satu kotak berisi tiga botol merkuri milik PT OP.
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan, dalam penggerebekan itu, diketahui jika merkuri tersebut milik beberapa perusahaan. Pihaknya tengah melakukan pelacakan terhadap para pemiliknya untuk dimintai keterangan.
”Dari PT SDBA merukir itu tercatat milik Teti. Rencananya akan diangkut PT Satria Lintas Intermuda ke luar negeri. Pabrik merkuri berada disalah satu kota di Wilayah Jawa Tengah dan Dua di Jawa Barat, dari sini kita berhasil menyita 210 botol,” katanya.
Baca : Polda Jateng Gagalkan Ekspor 20,9 Ton Merkuri
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



