Ratusan Gram Sabu yang Akan Diedarkan di Pati dan Sragen Dimusnahkan
Murianews
Jumat, 15 September 2017 16:17:01
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sabu itu diamankan petugas dari berbagai pelaku di wilayah Kabupaten Pati dan Sragen. Pemusnahan dengan mencampur sabu dengan deterjen dan air itu, sesuai dengan aturan UU Nomor 35 Tahun 35 tentang Narkotika.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan, barang bukti sabu itu diamankan dari dua tersangka. Yakni Awiyanto (48) yang diamankan di halte Jalan Raya Kaligawe, Semarang, dan Moh Fauzi (25), warga Jalan Bedas Utara, Dadapsari, Semarang Utara.
Dua orang ini merupakan jaringan. Dari tangan Awiyanto ditemukan sabu seberat 25 gram yang sebelumnya diletakkan oleh Moh Fauzi. Sementara dari rumah Moh Fauzi petugas mengamankan sabu seberat 275 gram.
”Total sebenarnya 300 gran. Yang 25 gram rencanaya akan diberikan kepada tersangka Awiyanto,” katanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



