Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Namun untuk kendaraan roda empat golongan II ke atas, seperti truk dan kendaraan besar lainnya tak dipebolehkan melintas jalur ini. Jika ada kendaraan besar yang nekat melintas di jalur ini, polisi akan melakukan tindakan tegas dengan tilang.

Kasubnit PJR Tol wilayah Trans Marga Jateng (TMJ) Aiptu Eko Heri Kustiono mengatakan, pihaknya melakukaan koordinasi antarwilayah wewenang baik di Kabupaten Semarang, atau pun di Kota Salatiga untuk penerapan aturan ini. 

"Di KM 32 hingga 35 sudah terpasang rambu-rambu agar kendaraan besar keluar Bawen. Kalau masih ngeyel dan nekat nyelonong, akan dilakukan tilang,” katanya.

Ia memastikan, akan selalu ada petugas yang melakukan pengawalan aturan ini. Termasuk saat malam hari. ”Di interchange dan exit tol Salagita juga sudah ada CCTV pantauan," ujarnya.

Alasan dilarangnya kendaraan golongan II ke atas melintas jalur ini, karena sempitnya ruas jalan tol di kawasan Tingkir, Salatiga.

Dirut PT TMJ, Yudhi Krisyunoro juga membenarkan tentang pelarangan truk dan bus di ruas jalan tol baru itu. Meski demikian pihaknya belum bisa memastikan apakah aturan itu akan bersifat permanen atau hanya sementara.

”Kebijakan ini wewenangnya ada di Dirjen Perhubungan Darat,” ujarnya.Ia menyebut, Kementerian PUPR memerintahkan ruas tersebut dilebarkan, namun masih terkendala upaya pembebasan tanah yang masih berlangsung.Pengguna jalan tol yang melintas dari ruas Bawen menuju Salatiga sementara masih digratiskan. Pembebasan biaya masuk tol tersebut akan berlangsung hingga Surat Keputusan Kementerian PUPR turun dalam waktu yang juga belum pasti.Hanya saja, menurut regulasi yang berlaku, pemberlakuan tarif umum seksi III ruas Bawen-Salatiga akan diberlakukan sebesar Rp 17.500.Jika dirinci, tarif yang berlaku pada seksi I Semarang-Ungaran Rp 7.000, seksi II Ungaran-Bawen Rp 7.500, seksi III ruas Bawen-Salatiga berlaku Rp 17.500 (sekarang masih gratis).Target selanjutnya, lanjut Yudhi, yakni menyelesaikan sepanjang 30 Km ruas seksi IV Salatiga-Solo, yang sudah mulai dilakukan pengerjaan konstruksi fisik.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler