Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bahkan Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi pun turun langsung mendatangi rumah-rumah pelanggar lalu lintas, untuk memberikan surat tilang.

Seperti yang dilakukan Kamis (28/9/2017) pagi tadi, Yuswanto mendatangi sejumlah rumah pelanggar. Dari rumah mewah, hingga rumah yang berada di dalam gang-gang sempit.

Saat mendatangi pelanggar, kasatlantas menunjukkan bukti pelanggaran berupa rekaman CCTV. Seperti ketika mendatangi pelanggar di Jalan Atmodirono, Semarang.

Yuswanto menunjukkan bahwa mobilnya terekam CCTV Dishub melakukan pelanggaran lampu merah Kaligarang, pada Senin (25/9/2017) pukul 09.30 WIB.

Si pelanggar mengaku saat itu yang membawa mobilnya adalah istrinya. Kendati demikian tetap menjatuhkan tilang, STNK mobilnya pun ditahan, dan diberi surat tilang.

[caption id="attachment_127039" align="aligncenter" width="565"] Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menunjukkan bukti tilang. (Group FB MIK Semar)[/caption]

 

Ws warga Semarang Selatan juga didatangi kasatlantas bersama anggotanya.  Ia juga terekam melakukan pelanggaran di lokasi yang sama yaitu persimpangan Kaligarang. Ia mengakui tak mengetahui adanya tilang menggunakan CCTV."Sebenernya bukan saya saja, namun banyak juga yang melanggar. Namun apesnya saya saja yang terekam," kata Ws, dikutip dari Tribunjateng.com.Sementara Yuswanto Ardi menjelaskan jika dalam melakukan penindakan pihaknya tetap menggunakan asa praduga tak bersalah. “Jika terbukti tidak melakukan pelanggaran, maka kami tidak akan menindak," ujarnya.Program E Tilang CCTV ini mulai diberlakukan di Kota Semarang sejak Senin lalu, berhasil menjaring ratusan pelanggar. Bahkan dua hari sejak diterapkan tercayat sudah ada 130 pelanggar.Ada 26 titik CCTV yang dipasang Dinas Perhubungan Kota Semarang untuk program ini. Dari jumlah pelanggar sebanyak itu, kata Yuswanto didominasi pelanggaran yang terjadi di simpang Tlogosari dan Fatmawati.Selanjutnya, menurut dia, kepolisian masih memiliki tugas untuk menelusuri identitas pemilik kendaraan yang melanggar tersebut. "Masih diselidiki karena yang mengendari belum tentu pemiliknya," ujarnya pada Antarajateng.com.Ia menegaskan bahwa mekanisme pengenaan bukti pelanggaran tetap melalui putusan pengadilan untuk menentukan besaran denda yang harus mereka bayar.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler