Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Terlebih saat ini masih ada 10.750.658 bidang tanah di Jateng belum terdaftar. Jumlah itu setara 50,3 persen dari seluruh bidang tanah yang ada di provinsi ini.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko menyatakan, pemprov mendukung upaya percepatan program prona. Di antaranya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 590/0002669 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Prona di Jawa Tengah.

”Dalam SE itu bupati diminta memfasilitasi pemerintah desa, untuk menyusun peraturan desa (perdes) yang mengatur pembiayaan sertifikasi prona yang akan dibebankan kepada pemohon,” katanya.

Biaya prona yang diatur dalam perdes tersebut harus berdasarkan kesepakatan dari rembug desa. Biaya yang dikeluarkan warga untuk mengurus sertifikasi prona, tidak boleh melebihi ketentuan yang ada dalam perdes tersebut.
"Bupati dan wali kota juga harus melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa sesuai kewenangannya," ujarnya.Heru mengungkapkan, penerbitan SE Gubernur Jateng itu didorong dari banyaknya kasus kepala desa yang terjerat kasus pungutan liar, karena meminta bayaran di pengurusan prona.Meski pemerintah telah menegaskan pengurusan prona gratis, tapi biaya tersebut ternyata dipakai untuk pengurusan patok.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler