Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Yang terbaru, bahkan calon investor kembali gamang lantaran tak ada sertifikat tanah di calon lokasi, karena merupakan lahan milik negara. Sementara para calon investor membutuhkan sertifikat tanah sebagai jaminan investasi.

Lokasi yang akan dibangun Jateng Park merupakan lahan milik Perum Perhutani. Kegamangan para investor ini juga diakui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTPSP) Jateng, Prasetyo Aribowo.

Menurut dia, sebelumnya sudah ada empat calon investor yang menawarkan diri bekerja sama menggarap Jateng Park. Di antaranya, investor dari Bali, grup Ciputra, dan grup Jababeka.

Ia menyebut, saat menggelar pralelang pada Juli 2017 lalu, calon ivestor mempersoalkan tentang sertifikat kepemilikan lahan tersebut. ”Para investor menanyakan status tanah dan bahwa itu tanah negara yang tidak ada sertifikat tanahnya," katanya pada wartawan.

Kekhawatiran mereka yakni jika sewaktu-waktu ada kebijakan baru tentang pengurangan lahan milik Perum Perhutani, yang di antaranya lokasi Jateng Park. "Padahal kontrak investasinya 35 tahun. Tidak ada jaminan Perum Perhutani bisa ada terus meski itu BUMN," ujarnya.

Ia menyebut, pihaknya telah menawarkan alternatif menggunakan pola penjamin negara, yaitu sistem kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Namun, tawaran ini juga belum membuat investor yakin. Apalagi regulasi dalam KPBU yang bisa dijamin negara adalah tanah Perhutani sektor kehutanan, bukan pariwisata seperti halnya Jateng Park."Maka kalau penanggungjawabnya adalah pemprov tapi pemilik lahan adalah perhutani, tambah sulit," ujarnya.Kendati demikian, pihaknya tetap akan melelang proyek tersebut. Pekan ini, pihaknya bakal merumuskan ulang sistem kerja sama yang akan ditawarkan ke investor.Apalagi Pemprov telah mengeluarkan banyak dana untuk memulai proyek Jateng Park ini. Di antaranya persiapan dokumen lingkungan, pengurusan perizinan, pembuatan interchange yang menghubungkan kawasan Jateng Park dengan jalan tol yang kini telah siap, juga penyusunan bussiness plan.Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah siap mengubah peraturan menteri (permen) terkait KPBU jika diperlukan.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler