Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hadi Santoso, mantan Ketua BEM Undip tahun 2001 mendesak, Polda Metro Jaya segera membebaskan mahasiswa yang ditahan.

“Kami mendesak Polri, dalam hal Ini Polda Metrojaya untuk membebaskan mahasiswa yang ditahan sejak 20 Oktober, supaya mendapat perlakukan yang sama di mata hukum (equality before the law), dan tidak diperlakukan sebagai pembuat kerusuhan,”desaknya.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng itu menyatakan, aksi yang dilakukan mahasiswa dijamin UU Nomor 9 tahun 1998. Apalagi aksi yang tersebut untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat.

Ia menyebut, apapun alasannya, tindakan represif aparat terhadap aktivis yang menyuarakan aspirasi masyarakat, tidak bisa dibenarkan, bahkan perlu dikecam.

“Konstitusi telah menjamin kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat di muka umum. Sehingga, aksi BEM SI pada 20 Oktober 2017 merupakan aksi yang dilindungi undang-undang. Maka, siapapun tidak berwenang melakukan tindakan represif,”katanya.
Menurutnya, tindakan represif aparat yang berlebihan dalam menangani aksi mahasiswa, bahkan memberikan status tersangka terhadap mahasiswa yang melakukan aksi Evaluasi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK sungguh merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi bangsa ini. Oleh karena itu Alumni BEM UNDIP mengecam keras perilaku aparat terhadap mahasiswa.  "Kami mengecam tindakan represif aparat dalam menyikapi kebebasan berpendapat yang diijamin oleh UUD 45, dan bertindak dengan menggunakan kekerasan dalam mengamankan demonstrasi yang dilaksanakan oleh BEM SI,”tegasnya.Dia mendukung penuh demonstrasi yang dilakukan oleh seluruh elemen mahasiswa sebagai bentuk kontrol kepada pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Dalam aksi yang berujung ricuh tersebut ada di antara mahasiswa yang ditangkap polisi. Hingga kini mereka yang ditahan Polda Metro Jaya, yakni  Yogi Ali Khaedar,  Ardi Sutrisbi, Aditya putra Gumesa,  Gustriana Taufik,  Muhammad Wadik, Susilo Muhammad Yahya, Rizky Abdul Japar,  Ramdani,  Muhammad Golbi Darwis dan Fauzan Arindra.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler