Ojek Online di Jateng Dilarang Pakai Seragam, Ini Penyebabnya
Murianews
Sabtu, 4 November 2017 15:36:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Imbauan ini dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Angkutan Umum dan Polda Jateng. Dalam rapat itu dibahas mengenai penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Permenhub ini berlaku efektif mulai 1 November 2017.Alasan diambil kebijakan untuk tak mengenakan seragam ini agar tak lagi terjadi benturan antara ojek berbasis aplikasi dengan ojek konvensional.
Kepala Dishub Provinsi Jateng, Satriyo Hidayat menyebut, telah mengirimkan surat edaran ini ke seluruh manajemen ojek online di Jateng. Seperti Grab, Gojek, maupun Uber. Surat telah dikirim pada 31 Oktober 2017 lalu.
”Itu atas permintaan Forum Komunikasi Angkutan Umum. Supaya tak kelihatan supremasinya di mata sopir angkot,” katanya dikutip dari Tribunjateng.com pada Sabtu (4/11/2017).
Aturan ini menurutnya agar bisa ditaati seluruh driver ojek online sejak 1 November 2017 sesuai dengan pemberlakukan permenhub. Aturan ini berlaku sampai dengan adanya pengaturan bersifat lokal yang diterbitkan oleh bupati dan wali kota di masing-masing daerah di Jateng.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



