Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Imbauan ini dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Angkutan Umum dan Polda Jateng. Dalam rapat itu dibahas mengenai penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Permenhub ini berlaku efektif mulai 1 November 2017.Alasan diambil kebijakan untuk tak mengenakan seragam ini agar tak lagi terjadi benturan antara ojek berbasis aplikasi dengan ojek konvensional.

Kepala Dishub Provinsi Jateng, Satriyo Hidayat menyebut, telah mengirimkan surat edaran ini ke seluruh manajemen ojek online di Jateng. Seperti Grab, Gojek, maupun Uber. Surat telah dikirim pada 31 Oktober 2017 lalu.

”Itu atas permintaan Forum Komunikasi Angkutan Umum. Supaya tak kelihatan supremasinya di mata sopir angkot,” katanya dikutip dari Tribunjateng.com pada Sabtu (4/11/2017).

Aturan ini menurutnya agar bisa ditaati seluruh driver ojek online sejak 1 November 2017 sesuai dengan pemberlakukan permenhub. Aturan ini berlaku sampai dengan adanya pengaturan bersifat lokal yang diterbitkan oleh bupati dan wali kota di masing-masing daerah di Jateng.
Kasi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub Provinsi Jawa Tengah, Dikki Rulli Perkasa juga menyebut aturan itu dikeluarkan untuk menjaga kondusivitas."Karena dalam hal ini kondisinya sangat mendesak. Jadi diimbau untuk tidak memakai seragam demi menjaga suasana kondusif," terangnya.Dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan dengan para seluruh penyelenggara angkutan orang roda dua se-Jawa Tengah untuk membahas masalah tersebut.Dishub Jateng dan Organda juga tengah membahas mengenai besaran tarif batas atas dan bawah, serta kuota taksi online di tiap wilayah di Jawa Tengah. Ada delapan alternatif yang disiapkan untuk penerapan tarif dan kuota ini.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler