Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Di Semarang, seorang pria tinggi kekar dan berambut gondrong dan bertato di kaki, dicurigai Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah saat menenteng dua pasang wedges itu di kawasan patung kuda Undip Tembalang, Semarang. Benar saja di dalam sepatu-sepatu cantik itu ternyata terdapat beberapa paket sabu.

Tak main-main, jumlahnya mencapai 800 gram. Di setiap sepatu terdapat 200 gram bubuk putih ini. Sabu tersebut dimasukkan di dalam wedges dengan cara melubangi alas sandal. Dan memang terbukti cara ini sempat tak terdeteksi di metal detector maupun X-ray di bandara.

"Pengungkapan ini bermula saat BNN Jateng menerima laporan akan terjadi transaksi narkoba di kawasan Patung Kuda Universitas Diponegoro Semarang. Kami langsung menerjunkan anggota menuju lokasi untuk penyelidikan," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru, Jumat (17/11/2017).

Di lokasi tersebut petugas mendapati seorang pria tinggi besar dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas bergegas mengamankan pria yang mengendarai sepeda motor matic Honda Vario itu sebelum kabur. Saat digeledah, petugas mendapati dua pasang wedges yang disembunyikan dalam kantung plastik.

"Setelah diminta membuka salah satu alas sandal tersebut di dalamnya terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 200 gram. Kemudian tiga sandal lainnya juga dibuka dan ternyata bersisi sabu masing-masing 200 gram, sehingga total beratnya 800 gram," ujarnya.

Tersangka diketahui bernama Dedi, warga Jalan Urip Sumoharjo, Susukan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Ternyata barang haram itu berasal dari Malaysia, kemudian dibawa ke Aceh hingga ke Semarang

Menurut Tri Agus Heru, sandal tersebut sebelumnya dipakai dua wanita asal Aceh. Mereka terbang dan transit di Jakarta baru kemudian ke Semarang. ”Dalam pemeriksaan di gate, mereka lolos karena alas kaki kan tidak dilepas untuk deteksi X-ray," terangnya.
Dari pemeriksaan awal, tersangka sempat mengaku diperintah oleh pemilik akun BBM bernama “Antara Ada dan Tiada” di telepon selulernya. Pengakuannya, pemilik akun itu merupakan narapidana penghuni LP Karang Intan, Kalimantan Selatan, bernama Suriani Effendy.Namun setelah dilakukan pengecekan dengan Kemenkumham, ternyata tidak ada nama Suriani Effendi di LP tersebut.Dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui bisnis narkotika tersebut dikendalikan oleh Cristian Jaya Kusuma, napi LP Pekalongan. Petugas kemudian menangkap Cristian dan mengamankan barang bukti alat komunikasi."Sempat berusaha mengelabuhi petugas. Akan tetapi, akhirnya bisa diungkap," katanya.Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya juga diketahui jika tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru saja menyelesaikan masa hukuman selama 22 tahun penjara di LP Kedungpane Semarang.Hingga kini BNN Jateng masih mengembangkan kasus ini. Tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler