Dedi, Mantan Pembunuh yang Selipkan Sabu 800 Gram di Wedges Terancam Hukuman Mati
Murianews
Kamis, 7 Desember 2017 14:16:58
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dedi sendiri ditangkap petugas di kawasan patung kuda Undip, Tembalang. Saat ditangkap petugas menemukan 800 gram sabu yang disembunyikan di dalam dua pasangan wedges (sandal wanita).
tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru saja menyelesaikan masa hukuman selama 22 tahun penjara di LP Kedungpane Semarang. Sementara Dedi merupakan tahanan narkoba di LP Pekalongan, yang diketahui sebagai bosnya Dedi.
Keduanya merupakan jaringan peredaran narkoba Semarang-Pekalongan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Kamis (7/12/2017) memusnahkan barang bukti sabu hasil sitaan dua pengedar itu dimusnahkan.
Jumlah sabu yang dimusnkan seberat 75,01 gram, sementara sisanya digunakan sebagai bukti dalam persidangan. Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam ember, yang berisi air, solar dan deterjen dan kemudian diaduk.
“Sisa sabu yang diamankan seberat 60,88 gram kami sisihkan untuk pembuktian di persidangan. Total nilai sabu yang diamankan sekitar Rp 800 juta,” kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



