Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dedi sendiri ditangkap petugas di kawasan patung kuda Undip, Tembalang. Saat ditangkap petugas menemukan 800 gram sabu yang disembunyikan di dalam dua pasangan wedges (sandal wanita).

tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru saja menyelesaikan masa hukuman selama 22 tahun penjara di LP Kedungpane Semarang. Sementara Dedi merupakan tahanan narkoba di LP Pekalongan, yang diketahui sebagai bosnya Dedi.

Keduanya merupakan jaringan peredaran narkoba Semarang-Pekalongan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Kamis (7/12/2017) memusnahkan barang bukti sabu hasil sitaan dua pengedar itu dimusnahkan.

Jumlah sabu yang dimusnkan seberat 75,01 gram, sementara sisanya digunakan sebagai bukti dalam persidangan. Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam ember, yang berisi air, solar dan deterjen dan kemudian diaduk.

“Sisa sabu yang diamankan seberat 60,88 gram kami sisihkan untuk pembuktian di persidangan. Total nilai sabu yang diamankan sekitar Rp 800 juta,” kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo.

Dalam proses pemusanahan itu juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi, BPOM, Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, dan Labfor Mabes Polri.Baca : Pria Kekar Gondrong Bertato Ini Bawa Wedges, Eh di Dalamnya Ada NarkobaKedua tersangka dalam kasus narkoba ini juga didatangkan untuk menyaksikan pemusnahan. Mereka masih menjalani proses hukum dengan jeratan pasal pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Dengan jeratan pasal yang diberitakan kepada dua tersangka, mereka terancam dengan hukuman mati."Ancaman hukumannya mati. Sementara untuk Sancai akan ditambah pasal 144 tentang pengulangan perbuatan tindak pidana narkotika selama masa penahanan dengan pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari hukuman biasa," terang Tri Agus.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News