Sebelumnya, selama dua tahun berturut-turut Jateng meraih penghargaan dari KPK di bidang gratifikasi.
Penyerahan penghargaan dilakukan Pimpinan KPK RI Laode Syarif kepada Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP pada Penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Selain Jateng, hanya empat pemerintah daerah lain yang mendapat penghargaan serupa. Yakni Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Nusa Tenggara Barat, Pemkab Sampang, dan Pemkot Yogyakarta.
Lainnya adalah lembaga sekelas kementerian, Bank Indonesia, dan perusahaan milik negara atau BUMN.
Plt Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Siswo Laksono menyatakan, penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen tinggi pemprov dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ia menyebut, pengelolaan kepatuhan LHKPN menjadi salah satu program prioritas pencegahan dan pemeberantasan korupsi di lingkungan pemprov.Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebut, ia telah menerbitkan Surat keputusan Gubernur Jateng Nomor 770/4 Tahun 2014. SK tersebut mewajibkan pejabat eselon I sampai eselon IV serta direksi, komisaris, dewan pengawas BUMD milik Provinsi Jateng, untuk melaporkan harta kekayaan. “LHKPN sampai eselon IV ini meniru sistem di sejumlah kementerian. Belum banyak pemerintah daerah yang melakukan ini,” ujarnya.Ganjar mengatakan, melaporkan LHKPN sebenarnya adalah pekerjaan mudah. Namun ada sebagian pejabat yang mengaku kesulitan. “Mereka sulit menuliskan sumber hartanya dari mana, bahkan ada yang katanya menjual hartanya dulu sebelum lapor LHKPN,” pungkasnya.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Semarang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini lembaga antirasuah itu menyatakan Jateng sebagai pemerintah daerah dengan tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaik tahun 2017.
Sebelumnya, selama dua tahun berturut-turut Jateng meraih penghargaan dari KPK di bidang gratifikasi.
Penyerahan penghargaan dilakukan Pimpinan KPK RI Laode Syarif kepada Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP pada Penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Selain Jateng, hanya empat pemerintah daerah lain yang mendapat penghargaan serupa. Yakni Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Nusa Tenggara Barat, Pemkab Sampang, dan Pemkot Yogyakarta.
Lainnya adalah lembaga sekelas kementerian, Bank Indonesia, dan perusahaan milik negara atau BUMN.
Plt Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Siswo Laksono menyatakan, penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen tinggi pemprov dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ia menyebut, pengelolaan kepatuhan LHKPN menjadi salah satu program prioritas pencegahan dan pemeberantasan korupsi di lingkungan pemprov.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebut, ia telah menerbitkan Surat keputusan Gubernur Jateng Nomor 770/4 Tahun 2014. SK tersebut mewajibkan pejabat eselon I sampai eselon IV serta direksi, komisaris, dewan pengawas BUMD milik Provinsi Jateng, untuk melaporkan harta kekayaan.
“LHKPN sampai eselon IV ini meniru sistem di sejumlah kementerian. Belum banyak pemerintah daerah yang melakukan ini,” ujarnya.
Ganjar mengatakan, melaporkan LHKPN sebenarnya adalah pekerjaan mudah. Namun ada sebagian pejabat yang mengaku kesulitan. “Mereka sulit menuliskan sumber hartanya dari mana, bahkan ada yang katanya menjual hartanya dulu sebelum lapor LHKPN,” pungkasnya.
Editor : Ali Muntoha