Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sebelumnya, selama dua tahun berturut-turut Jateng meraih penghargaan dari KPK di bidang gratifikasi.

Penyerahan penghargaan dilakukan Pimpinan KPK RI Laode Syarif kepada Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP pada Penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

Selain Jateng, hanya empat pemerintah daerah lain yang mendapat penghargaan serupa. Yakni Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Nusa Tenggara Barat, Pemkab Sampang, dan Pemkot Yogyakarta.

Lainnya adalah lembaga sekelas kementerian, Bank Indonesia, dan perusahaan milik negara atau BUMN.

Plt Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Siswo Laksono menyatakan, penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen tinggi pemprov dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ia menyebut, pengelolaan kepatuhan LHKPN menjadi salah satu program prioritas pencegahan dan pemeberantasan korupsi di lingkungan pemprov.Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebut, ia telah menerbitkan Surat keputusan Gubernur Jateng Nomor 770/4 Tahun 2014. SK tersebut mewajibkan pejabat eselon I sampai eselon IV serta direksi, komisaris, dewan pengawas BUMD milik Provinsi Jateng, untuk melaporkan harta kekayaan. “LHKPN sampai eselon IV ini meniru sistem di sejumlah kementerian. Belum banyak pemerintah daerah yang melakukan ini,” ujarnya.Ganjar mengatakan, melaporkan LHKPN sebenarnya adalah pekerjaan mudah. Namun ada sebagian pejabat yang mengaku kesulitan. “Mereka sulit menuliskan sumber hartanya dari mana, bahkan ada yang katanya menjual hartanya dulu sebelum lapor LHKPN,” pungkasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler