Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Padahal ke-13 warga asing itu tak memiliki izin. Mereka kedapatan bekerja di sektor konstruksi pembangunan tol di Pekalongan.

Dilansir dari laman Tribunjateng.com, pekerja asing ilegal itu diamankan Kamis (21/12/2017) kemarin di Pekalongan. Budi Prabawaning, Kabid Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertranas Jateng mengatakan, penangkapan pekerja asing ilegal ini merupakan hasil laporan dari masyarakat.

”Ada aduan dari masyarakat, di perumahan tempat mereka tinggal sering ada kegaduhan karena ada TKA China. Maka petugas melakukan pengamanan,” kata Budi.

Awalnya pekerja asal Tiongkok yang diamankan sebanyak 18 orang. Dari hasil pemeriksaan, mereka  bekerja di proyek tol ruas Pekalongan-Batang yang dikerjakan BUMN PT Waskita Karya selama 5 bulan.

Sementara, dari pemeriksaan dokumen, diketahui hanya lima TKA tersebut yang memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenaker RI. Namun, izin lokasi kerja dua orang di antaranya, bukan di wilayah Jawa Tengah.

“Artinya, dari sisi ketenagakerjaan, 13 orang itu illegal,” ujarnya.

Pihaknya langsung mengirimkan surat resmi ke PT Georekindo di Jakarta, perusahaan penyalur tenaga kerja asing ini. Disnakertrans Jateng juga mengirim surat ke Imigrasi dan merekomendasikan untuk dideportasi ke negara asal.“Surat resmi dikirim ke imigrasi dan perusahaan bahwa mereka tidak dilengkapi dokumen maka harus dikeluarkan. Apalagi, mereka bekerja sudah sekitar 5 bulan,” katanya.Menurutnya, Disnaker Jateng bertindak tegas terhadap para TKA ini. Meskipun mereka bekerja di PT Waskita yang merupakan perusahan milik pemerintah namun ketika ada pelaggaran, tetap ditindak.“Kita sama-sama dari pemerintah tapi kalau dari sisi ketenaga kerjaan tidak sesuai, ya wajib kami tindak,” terangnya.Ia memperkirakan, masih banyak TKA illegal di Jateng. Namun, pihaknya kesulitan melakukan pengamanan tanpa informasi untuk kemudian ditindak lanjuti masuk ke tempat kerja.“Kami akan menyisir beberapa lokasi lagi kalau memang ditemukan maka langsung ditindak. Intinya, surat-surat harus lengkap dan dia harus bisa berbahasa Indonesia,” tegasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler