Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Batas akhgir pengajuan penangguhan UMK 2018 yakni 21 Desember 2017. Namun hingga batas akhir itu, tak ada satupun perusahaan yang mengajukan penangguhan atau keberatan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah.

Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang mengatakan, dengan tak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, semua perusahaan wajib memberlakukan ketentuan upah tersebut.

“Artinya setiap perusahaan wajib membayar minimal sesuai UMK 2018 mulai Januari mendatang,” katanya.

Ia menyebut, pihaknya akan melakukan pengawasan pemberlakukan UMK itu. Jika kedapatan ada perusahaan yang tak membayar pegawai sesuai ketentuan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. “Jangan sampai ada teguran apalagi sampai ada sanksi,” ujarnya.
Wika juga mengimbau bagi seluruh perusahaan untuk melaksanakan pemberian upah berdasar Struktur Skala Upah. Sebab sesuai perundangan, aturan itu sudah harus berlaku sejak Oktober 2017 lalu. “Ini sifatnya wajib,” tegasnya.Pihaknya juga meminta peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan. Jika menemukan perusahaan yang tak mematuhi ketentuan UMK, diimbau untuk melapor ke Dinas Tenga Kerja di masing-masing kabupaten/kota atau Disnakertrans Jateng.“Jika ditemukan pelanggaran, baik terhadap tidak diterapkannya nominal UMK dan tidak dibuatnya Struktur Sekala Upah, laporkan saja,” terangnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler