Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasi Angkutan Tidak Dalam Trayek, Dishub Provinsi Jateng, Dikki Rulli Perkasa kepada wartawan mengatakan, kuota sebanyak 2.900 unit itu berlaku untuk tujuh wilayah di Jawa Tengah. Kuota itu nanti akan dibagi per wilayah di Jateng.

Meski demikian, jumlah ini kemungkinan bertambah atau berkurang, karena harus ada pembahasan dengan kabupaten/kota.

”Jatah untuk taksi online belum sepenuhnya fix. Masih perlu dibicarakan lagi dengan Dishub di tiap kabupaten/kota,” katanya.

Ia menyebut, kuota yang diberikan kepada taksi online cukup banyak. Mengingat dari seluruh kuota angkutan di Jateng yang ditetapkan sebanyak 6.652 unit, 2.900 di antaranya diberikan kepada taksi online.
Apalagi, dari sekian banyak taksi darling yang beroperasi di Jateng masih sedikit yang memenuhi persyaratan itu. Bahkan, di wilayah Kedungsepur (Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi) dari total kuota 600 unit taksi online yang diberikan, baru sekitar 330 unit di antaranya yang telah mengajukan perizinan.Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, mengatur tentang syarat dan ketentuan bagi sopir taksi online.‘’Seperti di antaranya harus melakukan uji kir, mengganti SIM A reguler menjadi SIM A umum, dipasang stiker, dan memiliki badan hukum sekelas koperasi,’’ terangnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler