Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pemerintah dinilai cenderung tak serius untuk melakukan penanganan. Buktinya, Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hingga kini masih menggantung. Sementara pemerintah dilai sibuk melakukan Revisi UU KUHP.

Ini yang membuat sejumah aktivis perempuan dari berbagai organisasi seperti LRC-KJHAM, LBH Apik, hingga Setara geram.

Ummy Hanik, dari Komunitas Masyarakat Penolak RKUHP menyebut, selama tahun 2018 sudah ratusan kasus kekerasan terjadi pada perempuan. Dan sebagian besar adalah kekerasan seksual.

“Di Jateng sendiri selama Januari 2018 sampai pertengahan bulan ini saja sudah ada 704 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari jumlah itu, 78,80 persen jadi korban kekerasan seksual, 11,00 persen kekerasan fisik dan 10,20 persen kekerasan psikis,” katanya.

Ia cukup prihatin dengan kondisi tersebut mengingat tingginya korban kekerasan justru diabaikan oleh pemerintah.
“Banyak dari mereka yang belum mendapat proses hukum yang layak. Kebanyakan prosesnya mandek karena aturannya tidak membela perempuan sebagai korban kekerasan,” ujarnya.Oleh karenanya mereka menolak Revisi UU KUHP, karena dinilai berpotensi melanggar HAM dan membungkam kebebasan berpendapat.“Kami secara tegas menolak pengesahan RKUHP. Sebab jika aturan itu disahkan, malah berpotensi melanggar HAM. Misalnya, jika ada kekerasan seksual, korban dari pihak perempuan pasti kembali mengalami diskriminasi,” terangnya.Minggu (11/3/2018) kemarin, kelompok ini menggelar aksi di kawasan car free day Semarang. Dalam waktu dekat mereka juga akan mengajukan yudisial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, ia mengaku masih ada secercah harapan agar RUKUHP tidak disahkan sekaligus mengembalikan marwah UUD 45.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler