Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kondisi ini dinilai Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah, Teguh Purnomo menyebut, jika pemerintah tengah menunjukkan sikap inkonsitensi terhadap pemberantasan korupsi.

"Sikap tidak konsiten terhadap penanganan kejahatan korupsi, seperti yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, sama sekali tidak pas dan mencederai kepastian hukum," kata Teguh, Rabu (14/3/2018).

Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) tersebut menyayangkan sikap pemerintah yang meminta KPK menunda penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah.

Ia menilai penetapan tersangka calon kepala daerah bukanlah ancaman bagi keamanan nasional. Sebab, tidak ada ribut apapun karena adanya penetapan seseorang jadi tersangka korupsi. Sebaliknya, masyarakat menyambutnya dengan gembira, karena upaya pemberantasan korupsi adalah amanah bagi seluruh penyelenggara negara.

"Oleh karena itu, membiarkan tersangka korupsi melaju jadi pemimpin daerah adalah malapetaka bagi bangsa. Sikap permisif terhadap koruptor inilah yang menjadikan salah satu hambatan bagi upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan anti korupsi," ujarnya.

Teguh pun meminta KPK untuk mengabaikan permintaan pemerintah tersebut. Menurut Teguh, permintaan itu bukan saja bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, tapi juga mengabaikan aspirasi masyarakat untuk mendapatkan pemimpin yang bersih.

Mantan Komisioner Bawaslu Jateng ini menyebut, alasan bahwa calon kepala daerah sudah menjadi bagian dari milik publik, menurut Teguh, adalah alasan yang sama sekali tidak berdasar."Sebaliknya, karena mereka sudah menjadi milik publik, dan punya potensi untuk mengelola urusan publik, maka sejak dini harus dipastikan bahwa calon-calon kepala daerah ini adalah orang-orang yang bersih dari kejahatan publik,” terangnya.Ia menilai, apa yang dilakukan KPK dengan menetapkan dan mengumumkan calon kepala daerah sebagai tersangka adalah bagian dari upaya preventiv dan memotong mata rantai korupsi.Sebelumnya, pemerintah menyikapi pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka. Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada 2018.Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan meminta KPK menunda sementara penegakan hukum terhadap calon kepala daerah. "Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Winarto. Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya. Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler