Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Jumlah komisioner di tingkat Bawaslu Jateng dan panwas kabupaten/kota yang sebelumnya hanya tiga orang akan ditambah mejadi 5-7 orang. Namun proses rekrutmen ini dinilai tidak fair, karena menguntungkan anggota yang masih menjabat.

Oleh karenanya, Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Provinsi Jawa Tengah menggugat Bawaslu RI ke Mahkamah Agung. Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Provinsi Jawa Tengah, Teguh Purnomo mengatakan, gugatan yang dilakukan berupa uji materi Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017.

“Peraturan ini yang mengatur tentang pembentukan bawaslu kabupaten/kota hingga panwaslu di tingkat kecamatan,” katanya, Senin (19/3/2018).

Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) ini menyatakan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum yang terdiri dari sejumlah advokat. Di antaranya Tamrin Mahatmanto, Parlindungan Manik, Hadi Sucipto dan lainnya.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan tim hukum yang telah kami bentuk. Dan tidak tertutup kemungkinan ada teman-teman advokat lain yang akan bergabung dalam advokasi ini,” ujarnya.

Baca : Panwas Kabupaten/Kota Akan Berubah Jadi BawasluIa menyebut, permohonan gugatan kemungkinan akan dilayangkan akhir bulan Maret 2018 ini. Esensi gugatan tersebut menurut dia, yakni adanya ketidakadilan dalam proses rekrutmen penambahan komisoner bawaslu.Peraturan Bawasl itu dinilai menyebabkan kerugian kepada masyarakat yang mempunyai potensi untuk menjadi komisoner bawaslu. Pasalnya, dalam rekuitmen ada perlakuan tak adil antara pendaftar dari masyarakat umum dan pendaftar yang statusnya masih anggota bawaslu atau panwaslu kabupaten/kota.Teguh mencontohkan, pendaftar yang dari masyarakat umum, diwajibkan mengikuti serangkaian seleksi dari administrasi, tertulis, wawancara oleh tim seleksi dan wawancara oleh komisioner yang ada di atasnya. Sedangkan para petahana hanya tinggal mengikuti seleksi langsung wawancara komisioner.“Ini kan tidak adil. Katanya semua orang di hadapan aturan sama, tapi ini kok tidak begitu, maka kami ajukan uji materi terhadap aturan yang dibuat Bawaslu RI tersebut,” tandas Teguh.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler