Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dokumen kependudukan tersebut di antaranya kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), Kartu Keluarga (KK) maupun sejumlah akta.

Ancaman ini muncul seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018. Permendagri anyar ini mengatur tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan.

Dilansir dari Tirto.id Selasa (10/4/2018), beleid tersebut mengatur proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1-24 jam.

Di dalam permendagri itu juga dijelaskan jenis-jenis dokumen kependudukan yang menjadi kewenangan Disdukcapil. Jenis-jenis dokumen ini diatur dalam pasal 2 ayat (1) permendagri tersebut.

"Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain: KK [Kartu Keluarga], KTP-El, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah," bunyi pasal tersebut.

Ancaman pemecatan Kepala Dinas Dukcapil yang gagal melayani pembuatan dokumen kependudukan sesuai ketentuan terdapat dalam Pasal 11 Permendagri Nomor 19 Tahun 2018. Namun ancaman ini bisa dikecualikan jika keterlambatan karena faktor gangguan teknis.
"Batas waktu penyelesaian ... dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan," bunyi Pasal 3 ayat (3) Permendagri yang sama.Aturan itu dikeluarkan sebagai respons perintah Presiden Joko Widodo agar Kemendagri mempercepat proses pembuatan E-KTP. Perintah itu disampaikan dalam rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan di Kantor Presiden, Rabu (4/4/2018).Jokowi juga memerintahkan pelayanan jemput bola diterapkan, untuk mempersingkat pembuatan E-KTP. Menurutnya, hal itu perlu diterapkan terutama untuk wilayah yang akses ke kantor pemerintahannya jauh dan terkendala faktor alam.Mendagri Tjahjo Kumolo sempat mengklaim bahwa saat ini layanan penerbitan dokumen kependudukan sebenarnya bisa selesai dalam waktu 10 menit. Namun, kondisi itu diakuinya tak bisa dilakukan seragam Dinas Dukcapil di daerah."Kalau Anda ke Dukcapil kami 10 menit selesai, tergantung antrean saja. Di seluruh Indonesia silakan datang ke Pasar Minggu [Kantor Ditjen Dukcapil]," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jumat (6/4/2018).Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler