Korupsi Urea, Mantan Kepala Perhutani Jateng Divonis 3 Tahun Penjara
Murianews
Kamis, 12 April 2018 16:09:10
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Putusan ini dijatuhkan Hakum Ketua M Sainal, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (12/4/2018). Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni selama empat tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya saat membacakan hasil putusan.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Menurut hakim, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala Perhutani Jawa Tengah dalam proyek pengadaan pupuk urea tablet. Terdakwa menyetujui penunjukan langsung PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tersebut. Padahal terdakwa mengetahui jika PT Berdikari bukanlah produsen pupuk.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



