Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Putusan ini dijatuhkan Hakum Ketua M Sainal, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (12/4/2018). Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni selama empat tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya saat membacakan hasil putusan.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Menurut hakim, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala Perhutani Jawa Tengah dalam proyek pengadaan pupuk urea tablet. Terdakwa menyetujui penunjukan langsung PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tersebut. Padahal terdakwa mengetahui jika PT Berdikari bukanlah produsen pupuk.
Dalam pengadaan itu, terdakwa terbukti menerima Rp 60 juta yang merupakan fee dari proyek pengadaan pupuk pada triwulan keempat 2010 serta triwulan pertama dan keempat 2011.Badan Pemeriksa Keuangan menghitung, total kerugian negara akibat penyimpangan pengadaan pupuk urea tablet tersebut mencapai Rp12,5 miliar.Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 60 juta, sama seperti yang diterima oleh terdakwa dalam perkara tersebut. Atas putusan itu, terdakwa langsung menyatakan menerima sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler