Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bahkan Polda Jawa Tengah juga ikut turun tangan untuk membantu penanganan kasus tersebut. Termasuk mencari tiga penari erotis, yang dikabarkan sebagai warga Semarang.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim bantuan untuk membantu penanganan oleh Polres Jepara.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut tetap berada di Polres Jepara, dan Polda Jateng hanya memberikan bantuan. ”Polda memback up, penangananya masih di Polres Jepara,” katanya, Senin (16/4/2018).

Hingga saat ini Polres Jepara telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka tersebut berinisial H dan B, keduanya merupakan pihak panitia yang bertanggungjawab atas even tersebut. Dua tersangka tersebut juga telah ditahan, untuk mempermudah penyidikan.

Baca juga : 
Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho menyebut, panitia penyelenggara telah menyalahi aturan. Pasalnya, dalam izin yang diajukan di polres, disebutkan jika even tersebut hanya menghadirkan hiburan musik organ tunggal, bukan tari erotis.Sesuai izin, acara reuni komunitas Yamaha NMAX diikuti sekitar 100 orang, dimulai pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan dimeriahkan hiburan organ tunggal. “Panitia sudah menyalahi aturan. Di dalam surat izin hanya akan ada hiburan organ tunggal," ujarnya.Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharto sebelumnya juga menyebut jika kemungkinan tersangka akan bertambah. Yakni tiga penari yang tampil dalam acara tersebut.“Tidak menutup kemungkinan tersangka (baru) adalah tiga penari erotis yang hanya mengenakan bikini,” tambahnya.Tersangka terjerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler