Walikota Tegal Divonis Lima Tahun Penjara, Hak Politik Bunda Sitha Tak Dicabut
Murianews
Senin, 23 April 2018 15:58:29
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Jika denda tersebut tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. Vonis ini dijatuhkan atas kasus suap selama Masitha menjabat walikota.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantoro, dalam sidang yang digelar Senin (23/4/2018). Hukuman itu lebih rendah 2 tahun dari tuntutan KPK yang meminta 7 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dikutip dari Antarajateng.
Menurut dia, terdakwa dengan sengaja melibatkan Amir Mirza Hutagalung, dalam pengambilan berbagai kebijakan di pemerintahan, seperti soal proyek dan mutasi jabatan. Amir merupakan mantan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes yang juga pernah menjadi ketua tim pemenangan Siti Masitha saat menjadi wali kota.
Total suap yang ditujukan kepada Masitha melalui Amir Mirza mencapai sekitar Rp 7 miliar. Namun, menurut hakim, Masitha hanya menikmati secara langsung sebesar Rp 500 juta.
Suap yang dinikmati secara langsung tersebut antara lain dipergunakan untuk pengobatan di RS Siloam Jakarta, pemberian uang untuk pengambilan formulir pendaftar di Partai Golkar dan Partai Hanura.
Baca juga :
- Wali Kota Tegal Ditangkap KPK Terkait Suap Proyek Pembangunan ICU Rumah Sakit
- Kapok, Golkar Tak Bakal Usung Wali Kota Tegal yang Kena OTT KPK
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



