Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Regional Head North Central Java Smartfren, Litoco Gunawan mengatakan, ada empat cara yang bisa digunakan pengguna kartu Smartfren untuk melakukan registrasi.

”Cara pertama melalui SMS dengan format : IK#NomorKK# kirim ke 4444 Contoh: 1234567890123456#3201060401130027#,” katanya dalam siaran pers yang diterima MuriaNewsCom, Jumat (4/5/2018).

Cara kedua yakni melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru, kemudian tekan*4444# dari menu dialer handphone. Ketiga khusus pelanggannya, dan keempat Smartfren juga menyediakan laman khusus registrasi via website Smartfren dengan tautan: mysf.id/reg.

Ia juga menambahkan, jika pelanggan mengalami kendala pada saat melakukan registrasi ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Yakni pelanggan dapat menghubungi layanan contact center Smartfren di 4444 dari nomor Smartfren atau 021-50100000 dari PSTN atau 08811-223344 dari nomor ponsel lain.“Pelanggan juga dapat melakukan registrasi kartu prabayarnya melalui galeri Smartfren yang tersebar di daerahnya masing masing, ataupun melalui mitra outlet Smartfren terdekat. Tentunya dengan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil,” ujarnya.Litoco menyebut, registrasi pelanggan prabayar sifatnya wajib. Program ini merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler