34 Koruptor dan Napi Teroris di Jateng Nikmati Remisi HUT RI
Murianews
Kamis, 16 Agustus 2018 15:08:14
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Remisi ini diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI. Dilansir Antara, Kamis (9/8/2018), Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, Heni Yuwono, mengatakan jumlah total warga binaan di seluruh Indonesia yang memperoleh remisi Kemerdekaan RI mencapai 6.344 orang.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, 6.133 napi memperoleh remisi, namun masih memiliki sisa masa hukuman yang harus dijalani. "Sebanyak 211 orang mendapat remisi umum II, langsung bebas setelah memperoleh pengurangan hukuman," katanya.
Selain korupsi, napi perkara tindak pidana khusus lain yang memperoleh pengurangan masa hukuman yakni napi kasus tindak pidana teroris sebanyak 10 orang. Sementara perkara tindak penyalahgunaan narkotika sebanyak 1.469 orang dan tindak pidana khusus lainnya sebanyak 81 napi.
Yeni menyebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk napi kasus tindak pidana khusus agar bisa diusulkan memperoleh remisi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



