Paman dan Ponakan Kompak Kendalikan Bisnis Narkoba di Solo
Murianews
Jumat, 21 September 2018 14:13:05
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Jaringan ini berhasil dibonkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah. Kepala BNN Jateng, Muhammad Nur dilansir AntaraJateng mengatakan, salah seorang pelaku merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen.
Ia menjelaskan, pengungkapan bisnis narkoba yang dikendalikan dari balik penjara ini berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba bernama Heru Prasetyo. Warga Jagalan, Kota Solo, itu ditangkap saat mengambil pesanan sabu.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 30 gram sabu saat penangkapan. "Dari pengembangan, petugas memperoleh 20 gram sabu di rumah pelaku," katanya, Jumat (21/9/2018).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



