Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Jaringan ini berhasil dibonkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah. Kepala BNN Jateng, Muhammad Nur dilansir AntaraJateng mengatakan, salah seorang pelaku merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen.

Ia menjelaskan, pengungkapan bisnis narkoba yang dikendalikan dari balik penjara ini berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba bernama Heru Prasetyo. Warga Jagalan, Kota Solo, itu ditangkap saat mengambil pesanan sabu.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 30 gram sabu saat penangkapan. "Dari pengembangan, petugas memperoleh 20 gram sabu di rumah pelaku," katanya, Jumat (21/9/2018).

Dari pengakuan Heru, kata dia, dirinya diperintah oleh pamannya yang bernama Joko Prihatin untuk mengirim paket sabu tersebut. Joko sendiri merupakan napi LP Sragen yang masih menjalani hukuman.Petugas BNN yang berkoordinasi dengan petugas LP Sragen langsung mengamankan Joko bersama dua ponsel yang diduga digunakan untuk mengendalikan bisnis narkotika itu.Selain kedua pelaku, petugas juga menangkap Indra Budi Santoso, pegawai salah satu bank di Klaten yang merupakan pemesan 30 gram sabu-sabu yang akan dikirim Heru.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler