Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Belasan siswa ini merasakan tanda-tanda keracunan seperti lemas, pusing dan mual, usai membeli permen di kantin sekolah. Pihak sekolah langsung menghubungi Puskesmas Sukorejo 02 untuk memeriksa siswa.

Dari pemeriksaan itu diketahui ada 14 siswa yang keracunan. Kemudian 6 di antaranya dirujuk ke Puskesmas Sukorejo 01. Dinas Kesehatan Kendal langsung mengambil sampel permen untuk diteliti.

Sebelumnya, seorang bocah di Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap, Zahira Ivana Yasmin (7) meninggal dunia juga diduga mengonsumsi permen. Kasus ini menjadi perhatian pihak kepolisian.

Bahkan Polda Jateng juga ikut turun tangan untuk membantu polres melakukan penanganan. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triadmaja mengatakan, untuk kasus di Kendal, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Ia menyatakan, polisi juga telah memeriksa penjual permen yang membuat para siswa mengalami keracunan.
”Dari keterangan saksi, permen ini sudah dijual dengan harga Rp 1.500 dan tidak ada yang komplain dan tanda-tanda keracunan,” katanya kepada wartawan, Kamis (4/10/2018).Saksi-saksi yang diperiksa di antara guru, tim medis yang melakukan penanganan, penjual permen di sekolah dan penjual permen di Pasar Sukorejo. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Puskesmas Sukorejo 01, dan 02 yang merawat siswa-siswa keracunan.Dengan adanya kasus ini, Polda Jateng juga mengimbau kepada para pedagang jajanan anak untuk tak menjual permen stik jelly.Sementara sampel permen yang diduga menyebabkan keracunan telah dikirim oleh Dinkes Kendal ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan untuk diperiksa.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler